Sanggau (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kalimantan Barat, Adi Rahmanto, mengatakan dugaan tindak pindahan korupsi (Tipikor) dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama Kecamatan Sekayam Sanggau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta.
"Dalam perkara itu sudah kami tetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Bumdes tersebut," kata Adi Rahmanto, ketika dihubungi ANTARA, di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu.
Adi menyampaikan tiga tersangka berinisial LF dan MJ bersama HS diduga kuat melakukan Tipikor dengan sejumlah barang bukti dan diperkuat keterangan 39 saksi.
Penahanan dua tersangka LF dan MJ dilakukan, Selasa (16/7), sedangkan tersangka HS sudah ditahan sejak minggu lalu, untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan tersangka LF dan MJ diduga melakukan penyimpanan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 sebesar Rp350 juta dan penyertaan modal dari lima desa yaitu Desa Bungkang, Lubuk Sabuk, Malenggang, Sei Tekam dan Desa Semongan sebesar Rp150 juta.
"Kedua tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta," kata Adi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Selain itu, subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.