Surabaya  (Antara Kalbar) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan terus mendorong pembentukan perwakilan di daerah untuk penguatan kewenangan lembaga tersebut dalam memastikan terwujudnya sistem merit pada semua instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Saat ini KASN memang baru ada di pusat, namun kita akan terus mendorong agar ini bisa dibentuk di seluruh daerah," kata anggota KASN, Profesor Prijono Tjiptoherijanto di Surabaya, Kamis.

Dia menjelaskan, sebagai lembaga non-struktural yang baru terbentuk, dimana para Komisioner, dilantik oleh presiden Jokowi pada September 2014, lembaga itu mencoba untuk memaksimalkan fungsinya untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional.

"KASN ini lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN sendiri dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tuturnya.

Dia menjelaskan, KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang satu kali pada akhir tahun kepada Presiden.

"Dalam menjaga netralitas pegawai, KASN melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Karena wilayah Indonesia ini luas, tentu kita harus memiliki perwakilan di setiap daerah agar kinerja kita bisa terukur dan lebih maksimal," katanya.

Prijono menambahkan, KANS memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Lembaga itu juga memiliki fungsi untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, serta memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

"Kita juga bisa meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN," kata Prijono.

Dia menambahkan, untuk pembentukan KASN di daerah, nantinya akan melekat pada BKD dimana anggotanya dipilih berdasarkan ketentuan yang telah ada melalui seleksi yang dilakukan oleh Pansel daerah.

Nantinya, kata dia, KASN akan mempunyai unit-unit didaerah yang bekerja sama dengan Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sementara ini KASN menggunakan kantor regional BKN yang ada 12 di seluruh Indonesia.

"Jadi disana nanti ada auditornya, pengawasnya, dimana yang kita kirimkan dilengkapi juga dengan asisten-asisten komisioner, sehingga bisa melakukan tugas-tugas pengawasan yang cukup baik dan bisa berhubungan dengan para Gubernur, karena yang kita awasi adalah pejabat-pejabat senior," tuturnya.

(U.KR-RDO/B/N005/N005) 07-05-2015 15:07:44

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015