Jakarta (Antara Kalbar) - Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus
diperkuat agar target pemerintah meningkatkan kualitas aparatur bisa
dicapai.
Deputi bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi
Negara (LAN) Muhammad Taufiq dalam diskusi mengenai revisi
Undang-Undang ASN di Jakarta, Rabu, mengatakan penguatan peran dan
kewenangan KASN diperlukan sehingga upaya peningkatan kinerja dan
kompetensi pegawai negara bisa terlaksana.
Ia mengatakan di
sejumlah negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia, komisi yang
memiliki peran sebagai KASN justru didorong dan diberi kewenangan yang
besar karena menentukan kualitas dan juga kuantitas pegawai pemerintah.
"Di sejumlah negara justru akan diperkuat, bukan malah dibubarkan," katanya.
Pembentukan KASN yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun
2014, menurut Taufiq salah satu tujuannya mendorong aparatus sipil
negara bisa independen dari kepentingan dan tekanan politik.
Dalam rencana revisi UU ASN, salah satu yang akan dibahas mengenai keberadaan KASN.
Taufiq menilai lembaga tersebut seharusnya peran dan tanggung
jawabnya diperluas sehingga bisa efektif menjalankan tugasnya.
Dengan kondisi yang ada saat ini, KASN dipandang belum optimal
mengawasi proses rekrutmen ASN dan juga menangani pengaduan terkait hal
tersebut bila diindikasikan ada pelanggaran.
Sementara itu
anggota DPR RI Akbar Faisal mengatakan keberadaan dan peran KASN
mendapat dukungan dari parlemen, namun disisi lain lembaga itu juga
harus lebih sering berkomunikasi dengan pemerintah dan juga parlemen.
"KASN kita dukung namun harus menunjukkan wajah yang lebih sering
ke publik dan mengirim informasi dan masukan ke DPR sebagai lembaga
politik, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri keputusannya," kata
Akbar Faisal.
Upaya untuk mendorong aparatur sipil negara
baik di kementerian maupun di pemerintah daerah untuk bekerja sesuai
dengan kompetensi penting dalam upaya pemerintahan yang transparan dan
bersih.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan korupsi di birokrasi berakibat hasil kerja yang buruk.
Menurutnya, pada 2016, dari 500 tersangka korupsi, 217 diantaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara.
"Pejabat yang memiliki jabatan karena membeli jabatan maka akan
berusaha untuk mengembalikan apa yang sudah keluarkan," paparnya.
Oleh karena itu ia berharap, dalam pembahasan revisi UU ASN, jangan
sampai ada kebijakan rekrutmen tanpa adanya proses seleksi.
Dengan proses seleksi yang dilakukan maka kualitas dari ASN dapat
terukur sehingga sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ada.
Sementara itu Komisioner ASN Nuraida Mokhsen mengatakan meski ada
sejumlah hambatan yang dihadapi komisi tersebut namun selama dua tahun
terakhir peran KASN bisa dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang.
"KASN lembaga mandiri yang dibentuk UU ASN dan berfungsi mengawasi
pelaksanaan nilai dasar, kode etik serta penerapan sistem merit sistem,"
katanya.
Ia menambahkan KASN juga mengawasi tahapan
pengisian jabatan, meminta klarifikasi dan melakukan penyelidikan dan
menerbitkan rekomendasi yang bersifat mendesak.
Peran KASN Harus Diperkuat
Rabu, 1 Februari 2017 17:18 WIB