Sanggau (Antara Kalbar) - Tim khusus (Timsus) Polres Sanggau mengamankan satu unit truk KB 8972 DB bermuatan 75 karung gula asal Malaysia di Jalan Raya Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (6/5).
    "Timsus mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi KB 8972 DB, diduga membawa gula ilegal ketika melintas di jembatan Muara Ilai, Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai," kata Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go S Ik.
    Hasil pemeriksaan, gula bermerk AAA dan White Sugar product of Pakistan sebanyak 75 karung itu milik Ms alias Mc (38) warga kelahiran Jelutung, Kabupaten Landak, beralamat di Dusun Setutu, Desa Bengkawe, Kecamatan Menjalin.
    "Gula-gula itu dipesan di Entikong, kemudian diantar ke Balai Karangan. Lalu diangkut menggunakan truk dan akan dijual secara eceran kepada pengecer di Kecamatan Jangkang," ujarnya.
    Selain itu sebelumnya, Timsus Polres Sanggau juga mengamankan satu unit mobil Innova Silver KB 1810 DA, bermuatan minyak goreng diduga ilegal sebanyak 986 kantong dengan rincian satu kantong seberat satu kilogram.
    Pemilik minyak itu Dd (37) warg Balai Karangan Satu, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Hasil pemeriksaan, minyak goreng Cap Udang itu dibeli di Tebedu, Malaysia sebanyak 58 kotak dengan tiap kotak berisikan sebanyak 17 kantong.
    Rencananya, ratusan kantong minyak goreng itu akan dibawa ke Kecamatan Kembayan untuk dijual secara eceran ke warung-warung.
    "Saat ini, pemilik dan barang bukti (BB) kita amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015