Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Koperasi dan UKM menilai plafon penjaminan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh 15 perusahaan penjaminan kredit daerah (PPKD) semakin meningkat.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Sabtu, mengatakan perkembangan kinerja PPKD yang tersebar di 15 provinsi kini juga semakin baik.
"Ini memungkinkan lebih banyak UMKM berkesempatan mengakses kredit atau permodalan lebih luas dan lebih besar," katanya.
Hal itu, kata Choirul, salah satunya terindikasi dari semakin besarnya plafon penjaminan untuk kredit UMKM yang kini mencapai Rp7,43 triliun.
Bahkan total aset PPKD di 15 provinsi itu telah mencapai Rp448 miliar dengan total penjaminan sebesar Rp4,24 triliun.
"Total terjamin sampai saat ini 111.170 nasabah UMKM dan koperasi," katanya.
Sampai triwulan ketiga tahun 2015, telah berdiri dan beroperasi sebanyak 15 PPKD yaitu PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumbar, PT Jamkrida Kalsel dan PT Jamkrida Sumsel.
Selain itu PT Jamkrida Kalteng, PT Jamkrida Babel, PT Jamkrida Banten, PT Jamkrida NTT, PT Jamkrida Kaltim, PT Jamkrida Papua dan PT Jamkrida Jateng.
PPKD merupakan perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan penjaminan terhadap kredit yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM di daerahnya.
"PPKD diharapkan dapat lebih menjangkau nasabah UMKM di pedalaman masing-masing daerah," katanya.
Ia menambahkan PPKD juga merupakan salah satu infrastruktur sektor finansial yang kehadirannya diperlukan untuk meningkatkan akses pada layanan perbankan, memitigasi risiko kredit dan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan pada umumnya.
(H016/A. Salim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Sabtu, mengatakan perkembangan kinerja PPKD yang tersebar di 15 provinsi kini juga semakin baik.
"Ini memungkinkan lebih banyak UMKM berkesempatan mengakses kredit atau permodalan lebih luas dan lebih besar," katanya.
Hal itu, kata Choirul, salah satunya terindikasi dari semakin besarnya plafon penjaminan untuk kredit UMKM yang kini mencapai Rp7,43 triliun.
Bahkan total aset PPKD di 15 provinsi itu telah mencapai Rp448 miliar dengan total penjaminan sebesar Rp4,24 triliun.
"Total terjamin sampai saat ini 111.170 nasabah UMKM dan koperasi," katanya.
Sampai triwulan ketiga tahun 2015, telah berdiri dan beroperasi sebanyak 15 PPKD yaitu PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumbar, PT Jamkrida Kalsel dan PT Jamkrida Sumsel.
Selain itu PT Jamkrida Kalteng, PT Jamkrida Babel, PT Jamkrida Banten, PT Jamkrida NTT, PT Jamkrida Kaltim, PT Jamkrida Papua dan PT Jamkrida Jateng.
PPKD merupakan perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan penjaminan terhadap kredit yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM di daerahnya.
"PPKD diharapkan dapat lebih menjangkau nasabah UMKM di pedalaman masing-masing daerah," katanya.
Ia menambahkan PPKD juga merupakan salah satu infrastruktur sektor finansial yang kehadirannya diperlukan untuk meningkatkan akses pada layanan perbankan, memitigasi risiko kredit dan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan pada umumnya.
(H016/A. Salim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015