Jakarta (Antara Kalbar) - Sekitar 7.000 orang guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum memperoleh sertifikat profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) walaupun undang-undang mensyaratkan agar pada 31 Desember 2015 seluruh guru harus sudah tersertifikasi.

"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni dalam acara "Exhibition for International School in Indonesia" di salah satu hotel kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu.

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, menurut dia, pihak Kemdikbud sedang menyusun beberapa terobosan di antaranya meninjau kembali mekanisme sertifikasi dengan mempertimbangkan guru-guru yang sudah lama mengajukan sertifikasi tetapi tak juga lulus.

"Dia ikut tes berulang kali tetapi tidak lulus. Kita mau lihat dia punya kemampuan apa yang bisa dihargai untuk mempercepat sertifikasinya," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang di dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kita pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang hingga 31 Desember nanti masih belum juga mendapatkan sertifikat profesi," katanya.

Dalam hal kesesuaian antara latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diajarkan, Khalid menyatakan bahwa hal tersebut tidak terlalu menjadi soal karena nantinya yang akan tertera di sertifikat profesi adalah kompetensi guru tersebut dalam mengajar mata pelajaran yang diampu.

Untuk tenaga pengajar asing atau yang berstatus WNA, dia mengatakan bahwa prasyarat yang ditetapkan pemerintah agar mereka bisa mengajar di Indonesia cukup ketat dan memiliki standar lebih tinggi.

"Tenaga pendidik asing harus mengikuti ketentuan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2009 yang di antaranya mensyaratkan untuk guru harus minimal lulusan S-1, sedangkan untuk kepala sekolah harus S-2," katanya.

(Y013/D. Kliwantoro)

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015