Sungai Raya (Antara Kalbar) - Menteri Keuangan RI, Bambang PS Brojonegoro mengharapkan pemerintah kabupaten segera menyampaikan peraturan bupati terkait regulasi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan UU Desa sekaligus syarat untuk pencairan Dana Desa.

"Sampai saat ini masih banyak Pemkab yang belum menyampaikan Perbup terkait regulasi untuk pelaksanaan UU Desa, termasuk Pemkab Kubu Raya. Makanya kami sarankan agar Pemkab Kubu Raya segera menyampaikan perbup itu sebagai syarat pencairan Dana Desa dari APBN," kata Bambang saat melakukan kunjungan kerja di Kubu Raya, Senin.

Bambang menuturkan, perbup tersebut ditunggu sampai akhir Agustus mendatang. Karena jika pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum bisa menyerahkan Perbup tersebut, maka Dana Desa tahap Dua pada Agustus tidak akan bisa dicairkan.

Dia menjelaskan, selain berasal dari Dana Desa, setiap desa di Kubu Raya juga akan memperoleh pendapatan lain dari APBD kabupaten, paling tidak dalam dua bentuk, yaitu Dana Alokasi Desa yang bersumber dari 10 DAU dan DHB, dimana dengan jumlah DAU dan DHB Kubu Raya sebesar Rp78 miliar, maka ADD diperkirakan mencapai rata-rata Rp680 juta per desa.

Sementara itu, dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dimana dengan jumlah target penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp8,76 miliar, bagi hasilnya kepada desa rata-rata diperkirakan mencapai Rp75,56 juta per desa.

"Apabila ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tersebut dipenuhi dan ditambahkan dengan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2015 diperkirakan akan mendapatkan dana rata-rata sebesar lebih dari Rp1 miliar," tuturnya.

Dia menambahkan, dengan dana yang sangat besar tersebut, harus dikelola secara baik dan tepat dipertanggungjawabkan secara benar. Karena, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Pengelolaan keuangan desa mengikuti pola keuangan daerah.

"Ini berarti menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Yang perlu menjadi perhatian adalah, Kepala Desa memang dapat melimpahkan sebagian kewenangan tersebut kepada aparat desa lainnya, namun, tanggung jawab akhir pengelolaan keuangan desa tetap pada para kades," katanya.

Untuk itu, kata dia, pemerintah desa diharapkan dapat menggunakan dana itu untuk penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Namun, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22/2015, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

"Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas, tetap dapat dibiayai dari Dana Desa sepanjang kegiatan prioritas telah terpenuhi mendapatkan persetujuan bupati/wali kota," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015