Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu Marcellus S Sos mengatakan, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan anggaran kegiatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa (ADD).
   
Peraturan tersebut dikeluarkan pada 2 Februari lalu dan telah disosialisasikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Kapuas Hulu.
    
"Kami telah melakukan asistensi penyusunan angaran pendapatan dan belanja desa  di 278 desa se Kabupaten Kapuas Hulu. Pada saat berlangsungnya kegiatan tersebut, pemerintah pusat menambah lagi dana desa Rp32,5 miliar," kata Marcellus.
    
Sebelumnya dana desa untuk Kabupaten Kapuas Hulu  sebesar Rp43,9 miliar. Dengan demikian dana desa bertambah menjadi Rp76, 4 miliar. Pada saat peraturan Bupati 11 Tahun 2015 tanggal 2 Februari 2015 akan di revisi, pemerintahan pusat memberikan sinyal untuk menunggu revisi peraturan pemerintah No.60 Tahun 2014 tantang dana desa bersumber dari APBN.
   
Ditambahkan Marcellus, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tetang dana desa yang bersumber dari APBN di revisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor. 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
   
"Artinya keterlambatan pembagian dana desa dan ADD bukan dari kabupaten," jelasnya. Sebab, kata Marcellus, fisik Peraturan Pemerintah Nomor. 22 tahun 2015 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 60 tahun 2014 tetang dana desa yang bersumber dari APBN diterima pihaknya tanggal 8 Mei 2015 lalu.
    
"Perbup No.11 itu diganti dengan Perbup No. 15 dan 16. Untuk mengubahnya kami butuh waktu 3-4 hari," terangnya.
    
Peraturan Bupati Nomor. 15 tentang pedoman pelaksanaan keuangan desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan Peraturan Bupati Nomor. 16 tahun 2015 tanggal 11 mei 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kapuas hulu telah disampaikan ke pada kementrian keuangan, kementrian dalam negeri dan kementrian desa, PDT dan Transmigrasi.
    
"Dua Perbup itu disampaikan kepada kementerian terkait pada tanggal 19 sampai 20 Mei 2015 dalam bentuk hard copy dan soft copy. Peraturan bupati tersebut juga dikirim melalui e-mail," papar Marcellus.
    
Dana tahap pertama sebesar 40 persen akan di transfer ke rekening daerah oleh Kementrian Keuangan. Alokasi dana desa (APBD kabupaten) dengan Perbup Nomor. 15 tahun 2015. Sedangkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diatur dengan Perbup Nomor. 16 tahun 2015 tanggal 11 mei 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten kapuas hulu ini. "Nah, hal-hal yang saya sebutkan diatas itulah yang menyebabkan adanya keterlambatan pencairan kauangan desa tahun 2015 ini ke desa-desa," ucapnya.

Pewarta: Andre

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015