"Terkait masalah ADD (Alokasi Dana Desa) yang mengacu pada PP 43 itu dikhususkan untuk ADD yang merupakan dana pusat lewat dana perimbangan. Sementara kemarin kita mengadopsi khusus PP 60 tentang dana desa, yang bersumber dari APBN," kata Moh Zaini dikantornya, Putussibau, Selasa.
Namun, lanjut dia, dalam pembuatan Perbub sebelumnya dibuat gabungan mengacu kepada PP 60 dan PP 43. "Setelah itu kita sampaikan ke Kementerian Keuangan, ternyata dari Kementerian Keuangan menyatakan tidak bisa. Harus dibedakan, perbub dibuat secara terpisah. Apalagi PP 60 itu ada revisi terkait dengan dana desa yang dari APBN, karena ada tambahan dana di APBN-P," sambungnya.
Menurut Zaini, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui kapan revisi PP 60 itu disahkan. Sementara hasil konfirmasi Pemkab Kapuas Hulu ke Kementerian Keuangan jika PP tersebut belum ditandatangani Presiden sehingga Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa harus mengambil kebijakan terkait malasah pembayaran insentif perangkat desa itu.
"Kita tidak tahu apa permasalahannya. Makanya kemarin saya minta dengan Kepala BPMPD Kapuas Hulu, kalau bisa kita utamakan dulu Perbub untuk ADD yang kabupaten. Itu yang harus diperioritaskan, karena berkaitan dengan pembayaran insentif perangkat desa," ucapnya.
Secara teknis, perhitungan dana desa jika berdasarkan PP 60 itu pengalokasiannya diformulasikan dalam 20 : 30 : 50 persen. Sementara hasil revisi PP 60 itu menjadi 90 persen dibagi rata, 10 persen berdasarkan formulasi 20,30,50 persen itu. Dengan kriteria berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kesulitan daerah dan tingkat kemiskinan.
Dengan demikian lanjut Zaini, hasil revisi itu harus disosialisasikan ke para perangkat desa lagi. Sehingga ketika dana itu dicairkan tidak dikomplain oleh desa yang sebelumnya berpegang pada PP 60 sebelum direvisi.
"Karena sangat berpengaruh, terutama untuk daerah yang nilainya diatas Rp1 miliar, seperti kemarin Bungan Jaya. Sementara kalau kita kembalikan ke ketentuan sekarang berdasarkan revisi PP 60 itu memang akan turun kembali, karena dibagi rata," terangnya.
Sedangkan dari segi jumlah, anggaran bertambah. Dari awalnya sebesar Rp43 miliar pada APBN murni, di APBN-P bertambah Rp32 miliar. "Jadi bertambah sekitar Rp70-an miliar yang dana desa dari APBN. Sementara yang ADD memang tidak ada perubahan," katanya.
Ditambahkannya, pengalokasian ADD untuk insentif perangkat desa tetap sesuai PP 43, maksimal 30 persen untuk tunjangan, 70 persen untuk pemberdayaan," tutup Moh Zaini.