Jakarta (Antara Kalbar) - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden untuk menghimpun dana dari industri perkebunan sawit dan turunannya guna menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
    
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu, penghimpunan dana sawit tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 18 Mei 2015.
   
Dalam perpres tersebut, penghimpunan dana sawit di antaranya melalui pungutan ekspor kelapa sawit dan iuran industri perkebunan kelapa sawit.
   
Pungutan wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit serta turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit dan eksportir komoditas perkebunan kelapa sawit dan turunannya.
    
Untuk komoditas turunan, akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Dalam perpres disebutkan bahwa pelaku usaha/eksportir akan dikenai sanksi administrasi berupa denda bagi kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    
Sementara itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit dikenai iuran, sedangkan pekebun kelapa sawit tidak dikenai iuran.
       
Disebutkan dalam perpres tersebut, dana yang dihimpun dari pungutan dan iuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit.
    
Promosi perkebunan kelapa sawit, peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, termasuk di dalamnya guna memenuhi hasil perkebunan kelapa sawit untuk pangan, hilirisasi industri kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.


Pewarta: Muhammad Arief Iskandar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015