Pontianak (ANTARA) - UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran benih sawit ilegal di daerah itu yang banyak merugikan masyarakat petani.
"Permasalahan benih sawit ilegal ini menjadi perhatian serius kita karena sebagian masyarakat atau pekebun belum memahami tentang benih yang bermutu, bersertifikat, berlabel sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No: 50 Tahun 2015 ," kata Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Gunawan Umardani, di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan masalah itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi UPT PSBP. Berbagai cara tahap sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan agar dapat memahami dan tahu pentingnya benih unggul, bersertifikat dan berlabel.
Peredaran benih sawit ilegal di Kalimantan Barat saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dijual dari pintu ke pintu ke rumah petani sawit dengan memalsukan merek sumber benih dan dalam bentuk kecambah maupun berupa bibit main nursery.
Bahkan, benih sawit tersebut juga dijual bebas di situs jual beli daring atau online dan jejaring sosial seperti facebook.
Akibat penggunaan benih ilegal ini banyak pihak yang dirugikan bukan hanya petani saja namun industri pengolahan, karena mengakibatkan rendahnya produktivitas tanaman kelapa sawit dan rendahnya rendemen minyak sawit.
"Bagi petani sawit yang ingin membeli benih perkebunan atau pun kecambah kelapa sawit diharapkan dapat berkonsultasi dengan Dinas Perkebunan kabupaten/kota setempat atau UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat," katanya.
Tujuannya, untuk mendapatkan informasi secara detail tentang regulasi pembelian benih/kecambah kelapa sawit yang tepat agar terjamin kualitas sesuai dengan sertifikat dan label yang tertera.
Dengan memberikan pemahaman benih unggul, bersertifikat, dan berlabel diharapkan dapat meminimalisasi peredaran dan penggunaan benih ilegal komoditas perkebunan di Kalbar.
"Petani atau masyarakat yang menggunakan benih berkualitas yakni unggul, bersertifikat dan berlabel maka produktivitas tanamannya yang dihasilkan bisa tinggi dan terjamin," katanya.
Gunawan menjelaskan beberapa tantangan yang dijumpai dalam pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan di Kalimantan Barat di antaranya terbatasnya regulasi yang secara spesifik mengatur pengawasan peredaran benih perkebunan.
Selain itu, SDM Pengawas Benih Tanaman yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan benih sangat terbatas dengan cakupan wilayah yang sangat luas. Keterbatasan anggaran dalam pengawasan peredaran di lapangan juga menjadi salah satu kendala, sehingga intensitas hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun.
"Hal ini juga diperparah dengan rendahnya komitmen dari pemangku kepentingan atau stakeholder khususnya dalam penyediaan data terkait produksi, sertifikasi dan peredaran benih," kata Gunawan.
Kalbar intensifkan awasi peredaran benih sawit ilegal
Selasa, 19 Maret 2024 16:01 WIB