Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Desa di Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya menuntut keseriusan pemerintah kabupaten setempat menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar proses pembangunan di desa bisa cepat dilakukan.

"Kami meminta kepada pemerintah kabupaten untuk serius menjalankan amanah UU Desa. Karena kami menilai sejauh ini pemkab masih belum siap untuk menjalankannya," kata Kepala Desa Parit Baru, Musa di Sungai Raya, Jumat.

Dia mengatakan, pada dasarnya setiap kepala desa yang ada di Kubu Raya, termasuk dirinya sudah siap untuk mengelola Dana Desa untuk mewujudkan pemberdayaan pemberdayaan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.

"Namun, sayangnya pemkab yang kita nilai belum siap. Karena sampai saat ini saja, daftar kewenangan desa yang terdapat dalam Perbup Bupati, belum kita terima," tuturnya.

Menurutnya, jika Pemkab Kubu Raya menuntut kesiapan setiap pemerintah desa yang ada untuk menjalankan amanat UU Desa tersebut, maka pemkab Kabupaten juga diminta untuk mempersiapkan hal tersebut.

"Untuk itu kita minta pemkab Kubu Raya untuk segera mengeluarkan perbup yang mengatur daftar kewenangan pemerintahan desa, agar setiap pemdes bisa mempelajarinya. Ini menurut saya sangat penting, agar ketika Dana Desa sudah diterima oleh pemdes, maka tidak ada simpang siur antara kewenangan desa dengan kabupaten," katanya.

Musa mengatakan, pihaknya sendiri sudah mempersiapkan beberapa program kerja untuk memaksimalkan dana desa yang akan diterima pihaknya. Salah satunya adalah program pembangunan kantor desa dan pembangunan sarana infrastruktur desa, serta program pemberdayaan masyarakat.

"Pembangunan kantor desa menjadi program utama kita, karena sebagai kabupaten baru, kita memang sampai saat ini belum memiliki kantor desa. Kemudian untuk pengembangan sarana infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, juga akan menjadi perhatian utama kita," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sudiyono Supianto mengatakan pihaknya telah membuat peraturan bupati regulasi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan UU Desa kepada Kementerian Keuangan dan sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

"Memang perbup itu diperlukan sebagai salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa. Itu sudah kita sampaikan kepada Kementerian Keuangan, saat beliau datang ke Kubu Raya kemarin," kata Sudiono di Sungai Raya, Selasa.

Menurutnya, perbup tersebut sudah dianalisa oleh Bagian Hukum Setda Kubu Raya dan langsung disampaikan pihaknya kepada staf Kementerian Keuangan.

Dia mengungkapkan, lambatnya penyusunan draf perbup tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu revisi dari PP 60 dan PP 22 terkait UU Desa tersebut yang baru diterima pihaknya.

"Kita harapkan Kementerian Keuangan bisa segera memproses Dana Desa bagi Kubu Raya, agar dana tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pembangunan. Jika tidak ada halangan, Kubu Raya akan mendapatkan Dana Desa sebesar Rp34 miliar dan akan dibagikan untuk 118 desa yang ada," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015