Sambas - Aparat Polres Sambas menggagalkan aksi penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di Dusun Nakoda, RT.006 RW.005, .Desa Kuala, Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas.

Selsain barang bukti, aparat juga menangkap pelaku berinisial MM, 38...

Kapolres Sambas AKBP Wandy Aziz melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan aksi penimbunan yang dilakukan pelaku diketahui aparat setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penimbunan BBM bersubsidi di salah satu gudang yang terletak di Dusun Nakoda RT.006 RW.005 Desa Kuala Kecamatan Selakau.

"Kami langsung ke lokasi dan setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang tersebut memang kami temukan 7 drum berisikan BBM jenis solar," ujar Eko.

Dari penemuan barang bukti tersebut, aparat langsung menangkap pemilik BBM berinisial MM di kediamannya dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, tujuh drum yang berisikan BBM jenis solar.

Tiap drumnya berisikan 210 liter atau secara keseluruhan 1,47 ton solar, satu mesin air merk National, dua selang plastik Berukuran 3/4, satu unit mobil merk Isuzu Panther Plat Nopol KB 8145 KL yang telah dimodifikasi tangkinya sehingga mampu menampung 300 liter.

"Penangkapan ini juga dalam rangka Program 100 Hari Kerja Kapolri dan Pembentukan Satgas Barang Bersubsidi, maka Satreskrim Polres Sambas menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku penimbunan BBM bersubsidi," ujarnya.

Atas perbuatan tindak pidana tersebut, Eko melanjutkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 55 Jo.53 Huruf C UU RI NO. 22 TAHUN 2002 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp60 miliar.

Pewarta: Nova

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015