Ketapang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Ketapang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Bara menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013, tentang Lembaga keuangan Mikro dan Sosialisasi Layanan keuangan Mikro, Kamis.

Sosialisasi UU nomor 1 tahun 2003, yang dibuka secara resmi oleh Plt Sekda mewakili Bupati Henrikus juga dihadiri Kepala badan PMD Perempuan dan KB Muslimin.S.Ip para pengurus Koperasi Simpan Pinjam, di lima kecamatan, Tim PKK Kabupaten, dan Kecamatan, DWP, Bhayangkari, Persit, Adhyaksa Dharma Karini, Dharma Yuni Karini, PIP Bank Kalbar Cabang Ketapang.

Kabag perekonomian Setda Ketapang Ir Nuwanti.MM yang memandu acara sosialisasi tersebut mengatakan perkembangan dalam masyarakat saat ini, lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala mikro sangatlah penting, karena lembaga keuangan sekala mikro ini hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat yang bersifat mikro.

"Lembaga keuangan berskala mikro ini  dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM)," katanya.

Nurwanti memaparkan keberadaan LKM pada prinsifnya sebagai lembaga keuangan yang menyediakan jasa simpanan dan pembiayaan skala  mikro, kepada masyarakat memperluas lapangan kerja dan berperan sebagai sarana pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Plt Sekda H M Mansyur M.Si yang menyampaikan sambutan Bupati Henrikus mengatakan dalam menghadapi peersaingan usaha saat ini, dan untuk menumbuhkembangkan usaha mikro yang ada di Kabupaten Ketapang,

Ia memang perlu adanya lembaga  keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha mikro atau usaha skala kecil seperti lembaga keuangan mikro (LKM) yang ijin usahanya berada dibawah naungan otoritas jasa keuangan (OJK).

Menurutnya LKM ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro  bagi masyarakat, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat, membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu layanan keuangan mikro merupakan layanan terpadu yang menyediakan produk dan jasa keuangan mikro untuk masyarakat dengan proses yang sederhana dan cepat akses yang mudah dan harga yang terjangkau.

"Layanan keuangan mikro dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan disektor jasa keuangan," katanya.

Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 dianggap penting dalam memberikan wawasan dan pengetahuan kepada lembaga keuangan mikro dan organisasi wanita sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi masyarakat di Kabupaten Ketapang. (John/N005)

Pewarta: John

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015