Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar Agung saat konferensi Pers di Kejati Kalbar, Kamis.
Tersangka dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf I, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perbuatan tersebut terjadi pada kurun waktu masa pajak Januari sampai dengan Juli 2019, Desember 2019, dan Januari sampai dengan Mei 2020.
"Akibat tindakan tersebut diperkirakan kerugian pada pendapatan negara mencapai sekurang-kurangnya Rp1.064.449.383. FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata dia.
Menurutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yaitu mobil dump truk dan mobil truk tangki.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK. Barang sitaan tersebut kemudian diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.
Sementara itu, Penjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar Imam Arifin menambahkan bahwa dalam penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Kalbar bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dan mendapat dukungan dari Kejati Kalbar.
Mereka selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
"Kami berterima kasih kepada Kapolda Kalbar selaku Pembina Korwas/PPNS Polda Kalbar beserta jajarannya telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalbar dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi," kata dia.
Ia berharap proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar dan sebagai edukasi bagi wajib pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalbar agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu dengan perihal ini harapan kami ada efek jerak bagi pelaku dan ke depan menjadi perhatian wajib pajak agar taat pada ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, untuk penyerahan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejari Ketapang pada 5 Maret 2024. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kalbar pada 14 Desember 2023.
DJP Kalbar serahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejari Ketapang
Kamis, 21 Maret 2024 13:57 WIB