Pontianak (Antara Kalbar) - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 memasuki tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dimulai sejak Kamis hingga Senin (15/6) mendatang.
"Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan berlangsung selama lima hari sejak tanggal 11-15 Juni pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawaty di Pontianak, Kamis.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, mensyaratkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan untuk kabupaten/kota jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Untuk kabupaten/kota tambahnya, dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Mengacu pada pada ketentuan UU No 8 tahun 2015, syarat dukungan perseorangan di Kabupaten Bengkayang dengan jumlah penduduk 280.364 jiwa harus didukung paling sedikit 23.831 jiwa dan tersebar di 9 kecamatan. Kabupaten Sambas dengan jumlah penduduk 626.995 jiwa didukung paling sedikit 47.025 jiwa tersebar di 10 kecamatan, dan untuk Kabupaten Sekadau dengan jumlah penduduk 205.866 jiwa harus didukung paling sedikit 20.587 jiwa yang tersebar di empat kecamatan.
Sedangkan untuk Kabupaten Sintang dengan penduduk 398.562 jiwa didukung paling sedikit 33.878 jiwa tersebar di tujuh kecamatan, Kabupaten Melawi jumlah penduduk 226.289 jiwa didukung paling sedikit 22.629 jiwa tersebar di enam kecamatan, Kabupaten Kapuas Hulu jumlah penduduk 234.192 jiwa paling sedikit didukung 23.420 jiwa tersebar di 12 kecamatan, dan Kabupaten Ketapang dengan jumlah penduduk 573.809 jiwa paling sedikit 43.036 jiwa dan tersebar di 11 kecamatan.
"Syarat dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada terdapat di kabupaten tersebut," ujarnya.
Penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri foto copy identitas kependudukan. Selanjutnya Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(T.T011/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan berlangsung selama lima hari sejak tanggal 11-15 Juni pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawaty di Pontianak, Kamis.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, mensyaratkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan untuk kabupaten/kota jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Untuk kabupaten/kota tambahnya, dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Mengacu pada pada ketentuan UU No 8 tahun 2015, syarat dukungan perseorangan di Kabupaten Bengkayang dengan jumlah penduduk 280.364 jiwa harus didukung paling sedikit 23.831 jiwa dan tersebar di 9 kecamatan. Kabupaten Sambas dengan jumlah penduduk 626.995 jiwa didukung paling sedikit 47.025 jiwa tersebar di 10 kecamatan, dan untuk Kabupaten Sekadau dengan jumlah penduduk 205.866 jiwa harus didukung paling sedikit 20.587 jiwa yang tersebar di empat kecamatan.
Sedangkan untuk Kabupaten Sintang dengan penduduk 398.562 jiwa didukung paling sedikit 33.878 jiwa tersebar di tujuh kecamatan, Kabupaten Melawi jumlah penduduk 226.289 jiwa didukung paling sedikit 22.629 jiwa tersebar di enam kecamatan, Kabupaten Kapuas Hulu jumlah penduduk 234.192 jiwa paling sedikit didukung 23.420 jiwa tersebar di 12 kecamatan, dan Kabupaten Ketapang dengan jumlah penduduk 573.809 jiwa paling sedikit 43.036 jiwa dan tersebar di 11 kecamatan.
"Syarat dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada terdapat di kabupaten tersebut," ujarnya.
Penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri foto copy identitas kependudukan. Selanjutnya Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(T.T011/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015