Sanggau (Antara Kalbar) - Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Parindu pada Jumat (12/6), sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil mengamankan YS alias SC alias Coi (32) seorang pria diduga merupakan penjual minuman keras (miras), yang menewaskan enam warga Dusun Serosat, Desa Hibun, Kecamatan Parindu beberapa hari lalu.
Tersangka diamankan tim gabungan itu ketika berada di wilayah Kecamatan Batang Tarang dan langsung digelandang ke Mapolsek Parindu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sudah mengamankan seorang tersangka, diduga sebagai penjual miras yang diminum warga Dusun Serosat itu. Tersangka ini diamankan petugas kita ketika sudah berada di Batang Tarang," jelas Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go S IK pada Minggu.
Sejauh ini Polres Sanggau sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, berkaitan dengan meninggal dunianya enam orang warga di Dusun Serosat, Desa Hibun, Kecamatan Parindu, yang diduga keracunan minuman beralkohol jenis arak.
"Untuk sementara, masih satu orang kita tetapkan sebagai tersangka. Anggota kita masih melaksanakan pendalaman secara intensif terkait kasus tersebut," ujarnya.
Penanganan lebih lanjut terhadap pelaku akan dijerat menggunakan pasal 204 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Terlepas dari itu, kata Donny, sesuai anjuran berbagai pihak agar kebiasaan mengkonsusi minuman beralkohol sudah harus ditinggalkan. Walaupun masih banyak beredar minuman yang dapat dikonsusmsi, karena itu sudah melewati uji laboratoris oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Kendati demikian, kebiasaan masyarakat yang meminum miras tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan, apalagi untuk miras yang pengelolaannya dilakukan tanpa proses pengawasan.
"Maka, hal itu sehingga berpeluang terkontaminasi dengan bahan berbahaya, maka tak menutup kemungkinan akan ada dampak dan bahkan harus mengorbankan nyawa manusia," ujarnya.
Penindakan produsen miras merupakan kegiatan rutin kepolisian yang dilakukan sepanjang tahun, disamping itu upaya-upaya pencegahan melalui himbauan kepada masyarakat sudah sangat sering dilakukan.
Namun sangat sulit merubah kebiasaan masyarakat yang sudah membudaya khususnya dalam hal mengkonsumsi miras.
"Oleh karena itu perlu upaya yang massif dari berbagai pihak, untuk selalu menghimbau kepada masyarakat agar menghindari diri dari kebiasaan meminum minuman beralkohol, apalagi jenis miras yang tingkat higienitasnya diragukan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Tersangka diamankan tim gabungan itu ketika berada di wilayah Kecamatan Batang Tarang dan langsung digelandang ke Mapolsek Parindu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sudah mengamankan seorang tersangka, diduga sebagai penjual miras yang diminum warga Dusun Serosat itu. Tersangka ini diamankan petugas kita ketika sudah berada di Batang Tarang," jelas Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go S IK pada Minggu.
Sejauh ini Polres Sanggau sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, berkaitan dengan meninggal dunianya enam orang warga di Dusun Serosat, Desa Hibun, Kecamatan Parindu, yang diduga keracunan minuman beralkohol jenis arak.
"Untuk sementara, masih satu orang kita tetapkan sebagai tersangka. Anggota kita masih melaksanakan pendalaman secara intensif terkait kasus tersebut," ujarnya.
Penanganan lebih lanjut terhadap pelaku akan dijerat menggunakan pasal 204 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Terlepas dari itu, kata Donny, sesuai anjuran berbagai pihak agar kebiasaan mengkonsusi minuman beralkohol sudah harus ditinggalkan. Walaupun masih banyak beredar minuman yang dapat dikonsusmsi, karena itu sudah melewati uji laboratoris oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Kendati demikian, kebiasaan masyarakat yang meminum miras tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan, apalagi untuk miras yang pengelolaannya dilakukan tanpa proses pengawasan.
"Maka, hal itu sehingga berpeluang terkontaminasi dengan bahan berbahaya, maka tak menutup kemungkinan akan ada dampak dan bahkan harus mengorbankan nyawa manusia," ujarnya.
Penindakan produsen miras merupakan kegiatan rutin kepolisian yang dilakukan sepanjang tahun, disamping itu upaya-upaya pencegahan melalui himbauan kepada masyarakat sudah sangat sering dilakukan.
Namun sangat sulit merubah kebiasaan masyarakat yang sudah membudaya khususnya dalam hal mengkonsumsi miras.
"Oleh karena itu perlu upaya yang massif dari berbagai pihak, untuk selalu menghimbau kepada masyarakat agar menghindari diri dari kebiasaan meminum minuman beralkohol, apalagi jenis miras yang tingkat higienitasnya diragukan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015