Putussibau (Antara Kalbar) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar segera melaporkannya ke dinas terkait.
   
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertransos Kapuas Hulu, Drs Subandi mengatakan, dalam memperkerjakan TKA, perusahaan harus melengkapi pekerja tersebut dengan perizinan dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
   
"Sepanjang ada perizinan dari pemerintah pusat, TKA itu posisinya legal, ia pun tidak masalah di daerah. Namun aktifitasnya tetap diawasi Disnakertransos," ujar Subandi.
   
Ketentuan bagi perusahaan untuk melaporkan TKA pada Disnakertransos bertujuan untuk memperjelas aktifitas sesuai izin kerja yang pemerintah berikan.
   
"Sesuai aturan yang berlaku, TKA itu setiap 3 bulan sekali dilaporkan ke Disnakertransos," jelas Subandi.
     
Subandi menambahkan, di Kapuas Hulu saat ini ada empat TKA yang secara legal bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
     
"Mereka yang kita tahu berkerja secara legal baru 4 orang saja, tapi tidak menutup kemung kinan ada yang lain. Kalau ada yang mengetahui aktifitas orang asing, masyarakat bisa sampaikan ke Imigrasi, atau Disnakertransos," imbau Subandi.
   
Menurut dia, kehadiran TKA mestinya memberi manfaat kepada tenaga kerja lokal, terutama dalam hal transfer pengetahuan yang dimiliki TKA             
     
"Jadi dalam kinerjanya di daerah TKA itu perlu juga didampingi tenaga kerja indonesia, atau lokal. Sehingga ada perpindahan pengetahuan dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja kita," pungkasnya.

Pewarta: Andre

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015