Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat melanjutkan penyidikan terhadap seorang pengusaha perdagangan elektronik berinisial Y selaku tersangka dalam kasus pidana perpajakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
"Ini setelah majelis hakim di PN Pontianak pada Kamis kemarin menolak seluruh permohonan praperadilan Y selaku wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana perpajakan," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat Taufik Wijiyanto di Pontianak, Jumat.
Y mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan Kanwil DJP Kalbar yang menetapkannya sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan atau tidak dukung dengan alat bukti yang kuat atas persangkaan tindak pidana Pasal 39 ayat (1) huruf c undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
Dalam keputusan juga disebutkan bahwa seluruh Penyidik PNS di Kanwil Ditjen Pajak Kalbar yang melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terhadap Y memiliki legalitas dan keabsahan sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan SK Pengesahan dari Kemenkumham.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalbar telah didukung dengan dua alat bukti kuat yang cukup (bukti surat dan bukti saksi) sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Taufik mengakui, gugatan praperadilan terhadap tersangka pidana perpajakan itu merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia. "Dan alhamdulillah, kami berhasil membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Taufik Wijiyanto.
Penyidikan yang dilakukan tersebut dimulai pada bukti permulaan tahun 2013 atas tahun pajak 2010. Kemudian, pada 2015 diangkat ke tingkat penyidikan. Modus yang dilakukan Y adalah dengan tidak memasukkan SPT Tahunan.
Taufik menjelaskan, terhadap Y tidak dilakukan gijzeling atau sandera badan karena bukan termasuk tunggakan pajak. "Tapi ini adalah ranah pidana yang menimbulkan potensi kerugian bagi negara," katanya menegaskan.
Setelah penyidikan lengkap, berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya ke ranah pengadilan. "Sehubungan dengan tindakan penyidikan tersebut di atas, Kanwil DJP Kalimantan Barat berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," katanya menegaskan.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat di wilayah Kalbar agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar .
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Ini setelah majelis hakim di PN Pontianak pada Kamis kemarin menolak seluruh permohonan praperadilan Y selaku wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana perpajakan," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat Taufik Wijiyanto di Pontianak, Jumat.
Y mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan Kanwil DJP Kalbar yang menetapkannya sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan atau tidak dukung dengan alat bukti yang kuat atas persangkaan tindak pidana Pasal 39 ayat (1) huruf c undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
Dalam keputusan juga disebutkan bahwa seluruh Penyidik PNS di Kanwil Ditjen Pajak Kalbar yang melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terhadap Y memiliki legalitas dan keabsahan sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan SK Pengesahan dari Kemenkumham.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalbar telah didukung dengan dua alat bukti kuat yang cukup (bukti surat dan bukti saksi) sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Taufik mengakui, gugatan praperadilan terhadap tersangka pidana perpajakan itu merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia. "Dan alhamdulillah, kami berhasil membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Taufik Wijiyanto.
Penyidikan yang dilakukan tersebut dimulai pada bukti permulaan tahun 2013 atas tahun pajak 2010. Kemudian, pada 2015 diangkat ke tingkat penyidikan. Modus yang dilakukan Y adalah dengan tidak memasukkan SPT Tahunan.
Taufik menjelaskan, terhadap Y tidak dilakukan gijzeling atau sandera badan karena bukan termasuk tunggakan pajak. "Tapi ini adalah ranah pidana yang menimbulkan potensi kerugian bagi negara," katanya menegaskan.
Setelah penyidikan lengkap, berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya ke ranah pengadilan. "Sehubungan dengan tindakan penyidikan tersebut di atas, Kanwil DJP Kalimantan Barat berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," katanya menegaskan.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat di wilayah Kalbar agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar .
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015