Sukadana (Antara Kalbar) - Setelah sekian lama, kini Kabupaten Kayong Utara memiliki radio yang statusnya lembaga penyiaran publik. Kepala Bidang Informatika Dinas Perhubungan setempat, Lahwan mengatakan, izin prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah dikeluarkan untuk Radio Kayong Utara.
   "Sekarang, sedang diupayakan pembentukan peraturan daerah tentang LPP tersebut," ujar dia.
    Selain itu,  saat ini persiapan yang dilakukan untuk memaksimalkan perizinan dan siaran, Radio Kayong Utara sedang mengurus izin ruang siar.
    Radio Kayong Utara sebelumnya ditetapkan dalam chanel 95,6 FM sebagai frekuensi asal, namun mengalami perubahan menjadi 101 FM oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
    Dijelaskannya, radio milik pemerintah kabupaten ini saat ini masih dalam tahap  uji coba penyiaran, dan belum dapat beroperasi sepanjang hari.
    Salah satu hal yang menjadi kendala belum dapat beroperasinya radio secara penuh adalah ketidaktersediaan daya listrik dari PLN. "Kita perlu daya lebih dari 2000 watt,  yang ada hanya 2000 W sehingga power tidak dapat hidup," kata Lahwan.
    Akibat kekurangan daya listrik, saat ini radio hanya beroperasi dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. "Kita siaran sore setelah kantor tutup, karena listrik kita masih menginduk dengan listrik Dinas Perhubungan," imbuhnya.
    Walau jadwal siaran sudah disusun dari pagi hari siaran, namun saat ini hanya dapat mengudara beberapa jam saja, alhasil, jadwal siaran saat ini berubah semua.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015