Mempawah (Antara Kalbar) -  Pemerintah Kabupaten Mempawah mencatat masih adanya perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai Undang-Undang terhadap karyawan.
    
Pelaksana tugas Kepala Dinsosnaker Kabupaten Mempawah, Burhan mengakui masih banyak menerima pengaduan karyawan terkait perlakuan perusahaan. Pengaduan tersebut didasari atas hak-hak normatif karyawan yang belum dipenuhi perusahaan.
    
"Selain pembayaran upah yang tidak sesuai UMK, karyawan umumnya mengeluh karena tidak diikutsertakan dalam program BPJS, termasuk jam kerja mereka yang melebihi 40 jam per minggu yang seharusnya dibayar dengan upah lembur oleh perusahaan," beber Burhan.
    
Padahal kewajiban perusahaan dan karyawan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  
    
Dari sejumlah laporan yang diterima pihak Dinsosnaker Kabupaten Mempawah, diakui masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan. "Jika pun dibayarkan, nominalnya tidak sesuai aturan," ujar dia.
    
Meski demikian terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan tersebut, secara rutin Dinsosnaker Kabupaten Mempawah rutin melakukan pembinaan dan mendorong perusahaan memenuhi hak-hak karyawannya.
    
Bemtuk pengawasan antara lain dengan menurunkan tim ke perusahaan hingga pemberian nota. Namun banyak karyawan menilai peran Dinsosnaker di Kabupaten Mempawah masih sebatas formalitas. Mereka menyayangkan peran dinsosnaker yang tak mampu memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan nakal.
    
Berdasarkan ketentuan, saat ini UMK Kabupaten Mempawah sudah mencapai Rp1.575.000,-.  
   
Upah tersebut terbagi dalam dua komponen, yaitu upah pokok dan upah tunjangan tetap, UMK tersebut berlaku bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan mereka yang bekerja lebih dari satu tahun minimal disesuaikan dengan ketentuan UMK atau pun disesuaikan secara proporsianal oleh pihak perusahaan.


Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015