Jakarta (Antara Kalbar) - Bank Indonesia menerbitkan revisi aturan Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor dalam rangka pelonggaran kebijakan makroprudensial.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, yang berlaku sejak 18 Juni 2015, kata Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. "Secara umum, pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit properti dan kendaraan bermotor memiliki keterkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya. Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Yati.
Selain itu, lanjut Yati, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.
Di sisi lain, Bank Indonesia menentukan bahwa penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah.
Menurut Yati, hal itu dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko, agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan.
"Dengan ini, diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank," kata Yati.
Pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan Uang Muka meliputi beberapa hal, antara lain perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah.
Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10 persen, dan berlaku pada Rumah Tapak (RT), Rumah Susun (RS) maupun Rumah Toko/ Rumah Kantor (Ruko/Rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas.
Sementara perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 ke atas. Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5 persen.
Bank Indonesia juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi bank, jika ingin menerapkan rasio LTV/FTV serta besaran uang muka sesuai ketentuan yang baru.
Selain pelonggaran rasio LTV/FTV dan uang muka, pelonggaran juga dilakukan terhadap jaminan yang diserahkan pengembang kepada bank dalam pemberian kredit/pembiayaan properti melalui mekanisme inden.
Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap, aset bergerak, bank guarantee, standby letter of credit dan/ atau dana yang dititipkan dan/ atau disimpan dalam escrow account di bank pemberi kredit/ pembiayaan.
Nilai jaminan yang diberikan setidaknya sebesar selisih antara komitmen kredit/ pembiayaan dengan pencairan kredit/ pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank. Sementara itu, jaminan yang diberikan oleh pihak lain dapat berbentuk corporate guarantee, stand by letter of credit atau bank guarantee.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015