"Forum group discussion (FGD) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Kubu Raya menjadi sarana kita untuk merevisi regulasi daerah dengan mempertemukan pelaku usaha, pemerintah dengan sistem digitalisasi," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Senin.
Ia mengatakan, revisi ini dilakukan untuk semakin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sehingga target RPJMD pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat tercapai sesuai dengan karakteristik dan potensi yang ada.
"Siapapun pelaku usaha yang ingin membangun usaha di Kubu Raya silakan saja, asalkan mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Dikatakan Kamaruzaman, melalui FGD ini pemerintah kabupaten ingin mengetahui dengan menerima seluruh informasi dari pelaku usaha, OPD teknis, sistem dan semua pihak terkait terkait perizinan dan sejenisnya di Kubu Raya.
Dia menegaskan pentingnya mendengar masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas layanan dan regulasi yang ada.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan FGD ini menjadi satu di antara wadah bagi pemerintah untuk merangkum semua saran dari semua stakeholder seperti media massa, akademisi, pelaku usaha, Organisasi Perangkat Daearah (OPD) teknis, tim pengawasan pelayanan investasi dan perizinan dan sejumah pihak terkait lainnya.
“Melalui FGD ini kami ingin mencari pola-pola apa saja yang baik untuk diterapkan, sekaligus kami merevisi regulasi berkaitan dengan Perbup tentang PTSP, dimana ada pelimpahan atau pendelegasian kewenangan,” ujar Maria.
Maria menerangkan, sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan identifikasi terhadap perizinan dan non perizinan di setiap OPD teknis.
Baca juga: Bawaslu Kubu Raya Kalbar perkuat peran masyarakat pada Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Kubu Raya Kalbar perkuat peran masyarakat pada Pilkada 2024