Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Peringatan HUT Bhayangkara ke 69 di Polres Melawi berlangsung sederhana, tanpa tumpeng dan hiburan yang khusus digelar seperti tahun-tahun sebelumnya.

Jajaran Polres Melawi hanya menggelar upacara di halaman Mapolres dan sejumlah kegiatan rutin seperti bakti sosial dan ziarah di hari sebelumnya.

Kapolres Melawi, AKBP Cornelis Mangarahon Simanjuntak usai upacara HUT Bhayangkara, Rabu  mengungkapkan perintah dari Kapolri memang menekankan agar HUT Bhayangkara digelar sesederhana mungkin.

"Parade upacara dan kegiatan sosial diserahkan ke masing-masing polres. Ini yang disampaikan oleh Kapolda kepada saya," katanya.

Kapolri juga kata Kapolres memberikan penekanan kepada seluruh anggota Polri untuk menerapkan revolusi mental di institusinya. Polisi harus mau terus berubah, demi sebuah profesionalisme.

"Kualitas kerja anggota juga harus meningkat," katanya.

Dalam momentum 1 Juli itupun, Cornelis mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan dari Kapolda selama Ramadhan agar tidak ada penggunaan dan peredaran petasan, tidak ada kebut-kebutan serta tidak ada aksi "sweeping" oleh ormas.

"Kapolres dimitna secara cermat untuk melakukan operasi secara maksimal agar tercipta kondisi kondusif selama bulan Ramadan. Ini perintah dari Kapolda," katanya.

Penggunaan petasan dalam bentuk apapun, lanjut Cornelis memang sangat dilarang, termasuk untuk memperjualbelikannya. Kepada pengecer, pihaknya juga sudah membuat surat edaran yang secara tegas melarang peredaran atau penjualan petasan.

"Kalau sudah kita edarkan surat edaran tersebut, manakala dalam operasi kita temukan adanya petasan maka secara terpaksa harus kita lakukan razia dan kita sita dan juga kita lakukan penyelidikan dari mana barang tersebut berasal," tegasnya.

Sedangkan, untuk antisipasi aksi "sweeping" di saat bulan Ramadhan, Cornelis mengatakan pihaknya sudah memanggil pengelola dan pengusaha tempat-tempat hiburan untuk bisa diberikan peringatan terkait larangan buka usaha, sebelum pukul 22.00 malam hingga pukul 24.00.

"Juga sudah ada edaran bupati Melawi dimana tempat hiburan malam selama ramadan juga hanya bisa beraktivitas mulai jam 22.00 sampai 24.00. Kita minta para pengusaha tempat hiburan ini mematuhi," katanya.

(Ekos/N005)

Pewarta: Eko S

Editor : Catur Ujianto


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015