Sukadana (Antara Kalbar) - Keinginan pelajar dari Kecamatan Pulau Maya untuk mengenyam sekolah favorit di ibukota Kabupaten Kayong Utara, bakal sulit terwujud seiring terbitnya aturan zonasi wilayah oleh Dinas Pendidikan setempat.
   
Berdasarkan sistem itu, bagi pelajar tamatan SMP di Kecamatan Pulau Maya tidak diperkenankan mendaftar di SMA favorit di Sukadana atau SMA lain di luar kecamatan. Jikapun mendaftar dibatasi hanya 5 persen saja atau hanya 1 orang pendaftar.
   
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Tajudin merasa bahwa ada upaya diskriminasi di dunia pendidikan setelah dikeluarkannya aturan zonasi pendaftar SMA di Kayong Utara.
   
Dikatakannya, SMA di Kayong Utara saat ini hanya menerima pelajar di sekitar sekolah itu berada, dan tidak menerima tamatan SMP sederajat dari luar kecamatan. SMA 1 Sukadana misalnya, hanya diperkenankan menerima pelajar dari 3 desa di sekitar SMA 1, yakni Desa Sutera, Desa Pangkalan Buton dan Desa Gunung Sembilan dan itu masih dibatasi dengan jumlah kuota per desa sebanyak 7 orang  saja.
  
Demikian juga SMA 2, dan SMA lain di Kayong Utara hanya diperkenankan menerima pelajar di zona-zona didaerah sekolah itu berada dan mirip dengan zona dapil saat pemilu dimana caleg hanya bisa mendaftar di mana KTP atau identitas mereka berada dan tidak diperkenankan mendaftar di dapil lain.
   
"Sistem seleksi pelajar dengan cara zonasi sama saja diskriminasi pendidikan, tidak ada aturan yang mengatur zona-zona wilayah, jikapun ada dengan sistem seleksi dengan nilai dan itu lumrah," kata Tajudin.
  
Seperti di Pulau Maya, saat ini hanya ada 1 SMA dan 1 SMK, namun lokasi SMA negerinya berada di Desa Dusun Besar yang berada disisi lain pulau Maya.
   
Jika ingin kesana harus menyeberangi laut lagi sehingga pelajar yang ingin melanjutkan sekolah ke SMA sangat sulit sekali jika harus ke Dusun Besar jika dibandingkan ke wilayah daratan seperti Sukadana, Simpang Hilir atau Teluk Batang.
  
Kondisi demikian membuat pelajar di Pulau Maya seperti Desa Tanjung Satai, Satai Lestari dan Kemboja dipaksa untuk bersekolah di SMK. Tajudin mengatakan, zonasi ini tidak menjadi masalah bagi kecamatan-kecamatan lain di Kayong Utara, karena di masing-masing kecamatan terdapat SMA bahkan lebih dari satu SMA dan kesemuanya dapat diakses dengan transportasi darat.
   
Hal itu berbeda dengan Pulau Maya, karena di Pulau Maya SMA sangat jauh dan tidak bisa di akses dengan jalan darat,

"Jika mau memberlakukan zonasi, siapkan infrastruktur dulu, bangun SMA di Tanjung Satai baru zonasi dilakukan agar tidak terjadi pembatasan seperti saat ini," kata Tajudin.
   
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan dan Kejuruan, (Dikmenjur) Dinas Pendidikan Kayong Utara, Tasfirani menjelaskan, bahwa tidak ada diskriminasi terkait penerimaan anak didik baru di Sukadana, namun dirinya tidak menampik adanya sistem zona dalam penerimaan.
   
Adanya zona dilakukan karena untuk mengakomidir pelajar di sekitar sekolah yang selama ini tidak dapat lolos ke sekolah yang berdekatan, karena kalah bersaing dalam nilai.
   
"Masih dapat masuk ke SMA, tidak dibatasi, namun hanya diterima jika memiliki prestasi dan ada kuota 5 persen untuk pelajar diluar zona," kata Tasfirani.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015