Mempawah (Antara Kalbar) - Umat Islam di Kabupaten Mempawah diminta segera membayar zakat fitrah paling lambat dilaksanakan lima hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan masyarakat yang mampu. Kewajiban membayar zakat fitrah itu sebelum hari raya Idul Fitri dan dapat dilakukan pada unit pengumpul zakat (UPZ) di lokasi-lokasi terdekat di lingkungan tempat tinggal masing-masing," kata Kepala Kantor Kemenag Mempawah, Kasiman.
Lebih lanjut Kasiman menganjurkan umat Muslim membayar zakat fitrah paling lambat lima hari sebelum Lebaran. "Zakat itu harus sudah diserahkan dan bisa dimanfaatkan oleh mustahik atau golongan masyarakat yang berhak menerimanya," kata dia.
    Selain mengingatkan seluruh pengurus UPZ untuk segera mendata mustahik di lingkungan masing-masing, Kemenag Mempawah memberikan apresiasi terhadap kegiatan Safari Ramadhan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
    Sebab, ujar dia, melalui Safari Ramadhan, silaturrahim dapat mempererat ukhuwah Islamiyah yang diharapkan semakin menjadikan daerah dan masyarakat yang religius serta banyak memberikan hikmah ataupun manfaat bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat Mempawah.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015