Putussibau (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu H Wan Taufikorahman meminta perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Uncak Kapuas untuk memperhatikan kesejahteraan para buruh berupa pemenuhan hak-hak secara baik.
    
"Jika menggaji buruh, perusahaan setidaknya memenuhi ketentuan penetapan upah minimum sektoral/sub sektoral kabupaten (UMSK)" tegasnya di Putussibau.
    
Ketentuan tersebut lanjut Wan Taufik mengacu kepada surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat tahun 2015, dengan penetapan UMSK Kapuas Hulu sebesar Rp1.700.000. "Itu berlaku untuk perusahaan perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit, industri karet dan barang dari karet, serta industri penggergajian dan pengolahan kayu," terangnya.
    
Demikian juga pengusaha pada bidang lain, seperti mini market dan toko, paling tidak, gaji karyawannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp1.600.000 .
    
Menurutnya, UMK tidak hanya berlaku untuk toko-toko dan mini market saja, harus masuk juga ke bidang Pemerintahan. "Seperti tenaga kontrak, atau guru honor, mestinya sesuai UMK," kata dia.
    
Penerapan gaji minimum ini, lanjut politisi Partai Golkar Kapuas Hulu ini, meski mendapat perhatian khusus Pemkab Kapuas Hulu. Dengan terus memonitor implementasi UMK dan UMSK tahun 2015. "Prinsipnya penerapan ketentuan upah minimum ini, pemerintah perlu juga lihat. Dinas terkait perlu memonitor ke lapangan, agar implementasinya merata," pungkas Wan Taufik.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015