Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis masa perpanjangan pendaftaran kepala daerah di 12 daerah akan menuai hasil bertambahnya pasangan calon sebagai peserta pilkada.
"Ini kan masih ada waktu untuk pendaftaran calon kepala daerah tahap kedua. Saya optimistis untuk putaran kedua ini akan bisa terpenuhi, saya yakin ke-12 daerah itu akan bisa ada (lebih dari satu pasangan calon, red.)," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), terkait keberadaan pasangan calon tunggal di suatu daerah yang seharusnya menggelar pilkada akhir tahun, tidak diperlukan.
Dia menilai perlu dilakukan kajian apakah jumlah daerah yang harus ditunda pelaksanaan pilkadanya itu signifikan untuk diterbitkan perppu.
"Yang perlu diperhatikan adalah apakah jumlah daerah yang terdapat calon tunggal itu signifikan atau tidak untuk tetap pilkada. Sepengetahuan saya hanya ada 15 daerah, sampai kemarin, yang dikhawatirkan hanya ada pasangan calon tunggal. Tapi kan sudah ada (yang mendaftar)," katanya.
Komisi Pemilihan Umum di 11 daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon karena hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar. Sementara satu daerah tidak ada sama sekali pasangan calon yang mendaftar.
Ke-11 daerah tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Mataram, Kota Samarinda dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Sedangkan satu daerah yang tidak ada pasangan calon mendaftar adalah Kabupaten Bolaan Mongondow Timur.
Terkait daerah yang tidak ada pendaftar atau hanya terdapat satu pasangan calon, KPU setempat akan kembali melakukan sosialisasi ke kantor pengurus partai di daerah selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7).
Kemudian, pendaftaran calon kepala daerah kembali dilakukan pada Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8) untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dua pasangan calon kepala daerah sebagi peserta pilkada.
Jika hingga Senin tidak juga ditemukan minimal dua pasangan calon, maka KPU setempat akan menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017. (T.F013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Ini kan masih ada waktu untuk pendaftaran calon kepala daerah tahap kedua. Saya optimistis untuk putaran kedua ini akan bisa terpenuhi, saya yakin ke-12 daerah itu akan bisa ada (lebih dari satu pasangan calon, red.)," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), terkait keberadaan pasangan calon tunggal di suatu daerah yang seharusnya menggelar pilkada akhir tahun, tidak diperlukan.
Dia menilai perlu dilakukan kajian apakah jumlah daerah yang harus ditunda pelaksanaan pilkadanya itu signifikan untuk diterbitkan perppu.
"Yang perlu diperhatikan adalah apakah jumlah daerah yang terdapat calon tunggal itu signifikan atau tidak untuk tetap pilkada. Sepengetahuan saya hanya ada 15 daerah, sampai kemarin, yang dikhawatirkan hanya ada pasangan calon tunggal. Tapi kan sudah ada (yang mendaftar)," katanya.
Komisi Pemilihan Umum di 11 daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon karena hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar. Sementara satu daerah tidak ada sama sekali pasangan calon yang mendaftar.
Ke-11 daerah tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Mataram, Kota Samarinda dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Sedangkan satu daerah yang tidak ada pasangan calon mendaftar adalah Kabupaten Bolaan Mongondow Timur.
Terkait daerah yang tidak ada pendaftar atau hanya terdapat satu pasangan calon, KPU setempat akan kembali melakukan sosialisasi ke kantor pengurus partai di daerah selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7).
Kemudian, pendaftaran calon kepala daerah kembali dilakukan pada Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8) untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dua pasangan calon kepala daerah sebagi peserta pilkada.
Jika hingga Senin tidak juga ditemukan minimal dua pasangan calon, maka KPU setempat akan menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017. (T.F013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015