Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Buruh dan kontraktor yang beraktivitas di perusahaan perkebunan sawit PT Rafi Kamajaya Abadi mendatangi DPRD Melawi mengeluhkan sikap perusahaan yang sudah menunggak pembayaran pekerjaan hingga berbulan-bulan termasuk gaji untuk buruh harian.
   
Perwakilan kontraktor dan buruh, H Syahrudin mengungkapkan saat ini, PT Rafi menunggak pembayaran pekerjaan hampir seluruh kontraktor. "Ada yang dari bulan 1 (Januari) sampai sekarang belum direalisasikan pembayarannya. Ada yang sudah sampai tiga kali tutup buku. Padahal kami saat bekerja di lapangan selalu mengikuti prosedur perusahaan," terangnya di depan Ketua dan anggota DPRD Melawi.
   
Ia pun menerangkan sembilan perwakilan kontraktor di PT Rafi sudah bertemu dengan perwakilan perusahaan pada 9 Juli lalu. Dalam pertemuan itu disepakati sejumlah poin diantaranya meminta Rafi membayar pekerjaan para kontraktor dalam empat hari kedepan, karena saat itu akan menghadapi lebaran.
   
"Dan bila tidak dipenuhi pembayaran 100 persen, maka kontraktor menuntut persentase pembayaran berapalah. Dan kalau ini juga tidak dipenuhi kami akan melakukan pemanenan buah sawit tanpa pemotongan apapun, mengambil aset perusahaan sesuai dengan utang yang belum dibayar dan ini harus dianggap bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum," jelas Syahruddin.
   
Namun, lanjut Syahruddin, kesepakatan yang telah dibuat bersama antara pihak kontraktor dan perusahan ternyata tidak juga dipenuhi oleh perusahaan. Hingga 14 Juli, tidak ada realisasi pembayaran Bahkan kemudian perusahaan berbalik menyurati para kontraktor dan pekerja dimana pimpinan PT Rafi membeberkan berbagai alasan mengapa pembayaran piutang pekerjaan kepada para kontraktor belum dilakukan.
   
"Diantaranya alasannya karena masih proses pengecekan pekerjaan atau audit. Yang kedua karena ada beberapa pekerjaan yang dilakukan dan telah siap, tapi tidak ada SPK (Surat Perintah Kerja). Kalau soal SPK, itu tidak mungkin kontraktor mau kerja kalau SPK belum ada," katanya.
   
Syaruddin pun menuding perusahan hanya ingin berkelit dari tanggung jawabnya saja. Bila berlandaskan alasan ini menjadi penyebab tidak dibayarnya pekerjaan para kontraktor dan gaji buruh. Bahkan di dalam surat PT Rafi ini disebutkan perusahaan sedang melapor ke kepolisian karena ada pelanggaran hukum.
  
"Ini jadi pertanyaan, dari sekian belas desa di sana, dimana tindakan yang melawan hukum. Siapa yang melawan hukum. Karena bagi kami yang melawan hukum justru adalah perusahaan sendiri," ucapnya.
  
Satu hal yang juga menjadi pertanyaan, kata Syahruddin adalah belum adanya pembagian kebun plasma kepada para pemilik lahan. Padahal ada beberapa desa yang sudah melakukan pemanenan buah dan dijual perusahaan.
   
"Masyarakat pun hanya menjadi penonton saja sementara buah milik mereka dijual perusahaan," paparnya.
   
Ia pun menjelaskan, pihaknya meminta DPRD memfasilitasi persoalan ini dengan perusahaan agar tidak muncul tindakan anarkis masyarakat terhadap perusahaan yang berujung penangkapan oleh aparat keamanan.
   
Maka kami minta bantuan bapak-bapak anggota dewan. Kami pun meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya," kata Syahruddin.
  
Ketua DPRD Melawi Abang Tajudin menanggapi keluhan para kontraktor dan buruh PT Rafi menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan memanggil pihak perusahaan serta dinas terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
  
"Kita bersama Komisi C akan berkoordinasi bersama terkait masalah ini," katanya. Tajudin menegaskan keinginan pemerintah menggali potensi dan mendatangkan investor adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Kalau perusahaan yang berinvestasi di Melawi justru tidak benar dalam komitmen dan meresahkan masyarakat, maka untuk apa dipertahankan disini.
   
"Kita bahkan bisa meminta pemerintah selaku pemberi izin meninjau izin perusahaan tersebut. Tapi yang utama kita akan menyelesaikannnya dengan musyawarah,” katanya.
    
Sedangkan, Ketua Komisi C, Malin menyatakan dari aspirasi para masyarakat ini memang terlihat aneh bila PT Rafi memerintahkan orang bekerja tapi tak dibayar dan justru malah dilaporkan ke polisi.
   
"Saran saya ada cara-cara yang dilakukan perusahaan untuk menghindar dan membuat cara baru. Mkaa saya minta warga menahan diri baik melakukan pemanenan buah atau pengrusakan. Perusahaan sepertinya memang menunggu bapak melakukan itu. Membuat perkara yang melanggar hukum. Tetap percayakan pada saluran yang sudah ada," katanya.

Pewarta: Eko S

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015