Sekadau (Antara Kalbar) - BPN Kabupaten Sekadau meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam mengurusi penerbitan sertifikat tanah.
   
Kepala BPN Kabupaten Sekadau Syahrannur menuturkan, sejauh ini masih ada kecenderungan masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, untuk menggunakan jasa pihak lain. "Pertimbangan jarak dan waktu menjadi alasan utama menggunakan jasa orang lain," kata Syahrannur.
   
Dia melanjutkan, dengan demikian, mau tidak mau pemohon harus keluar biaya sebagai imbalan jasa kepengurusan sertifikat. Namun yang ditakutkan adalah penyedia jasa (calo) menetapkan harga tertentu untuk kepengurusan satu sertifikat.
 
 Ia mengungkapkan sudah ada beberapa aduan masyarakat tentang permohonan penerbitan sertifikat Prona yang menggunakan jasa orang lain.
   
Terkait hal itu, Syahrannur mengharapkan agar permohonan sertifikat tanah disampaikan langsung oleh pemohon ke kantor BPN Sekadau. Hal-hal seperti itu yang tidak diinginkan. Ada beberapa orang masyarakat yang datang mempertanyakan soal kapan sertifikat mereka diterbitkan.
   
"Setelah kita cek, berkasnya tidak ada masuk ke kita. Karenanya, lebih baik urus sendiri ke kantor BPN Sekadau. Disini kami juga menyediakan informasi lengkap tentang penerbitan sertifikat. Jika sudah terlanjur menggunakan jasa orang lain, kita sarankan agar pemohon aktif mempertanyakan proses pengurusan sertifikat ke BPN Sekadau.

Hal itu dimaksudkan agar jangan sampai permohonan yang diajukan tidak sampai ke BPN sementara pemohon sudah mengeluarkan ongkos. Kalau sudah terlanjur, sering-sering konfirmasi ke BPN," pesannya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015