Sukadana (Antara Kalbar) - Setelah beberapa pekan, tim khusus bentukan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang dipimpin Asisten II Setda untuk pengungkapan dugaan ijazah palsu PNS belum menemui titik terang.
    Dikatakan Kepala BKD Kabupaten Kayong Utara Agus Suratman, pihaknya yang merupakan bagian dari tim saat ini belum dapat menjelaskan berapa banyak PNS yang positif menggunakan ijazah palsu atau menyandang pangkat dari penyesuaian pendidikan yang tidak sah.
    "Kami bekerja sesuai aturan, dan setelah melakukan koordinasi dengan Kemenristek dan Pendidikan Tinggi serta Kemenpan RB, kami mendapat arahan saat ini kami hanya diminta untuk mengisi formulir isian jumlah PNS yang diindikasikan menggunakan ijazah palsu dengan dilampirkan beberapa keterangan pendukung saja, dan belum penyebutan nama," kata Agus Suratman.
    Dikatakannya, dari data jumlah tersebut pada Agustus nanti BKD harus menyampaikan ke lembaga tersebut dengan memfokuskan kepada PNS yang berijasah S1 terlebih dahulu.
    "Kami sisir PNS dari data yang berijazah S1, selanjutnya mengelompokkan sesuai asal perguruan tinggi termasuk dua perguruan tinggi yang menurut Kemenristek merupakan perguruan tinggi yang bermasalah," imbuhnya.
    Agus Suratman tidak menyebut jumlah detil PNS yang berhasil disisir, namun dirinya tidak membantah bahwa 4 nama PNS yang selama ini santer masuk dalam daftar yang diverifikasi.
    Dari data PNS yang sudah diverifikasi tersebut, nantinya akan disampaikan dengan sistem laporan bulanan ke kementerian dan selalu diupdate secara berkala. Dari laporan bulanan itu, bisa saja jumlah PNS yang masuk menjadi bertambah, sesuai ada atau tidaknya temuan atau laporan dari masyarakat dan atau adanya penambahan daftar perguruan tinggi yang dinyatakan bermasalah oleh Kemenristek.
    "Jika sudah dilaporkan, nanti tim dari pusat yang akan datang ke KKU untuk meneliti lebih dalam sesuai jumlah dugaan PNS yang tersindikasi berijazah palsu," imbuhnya.
    Dalam verifikasi ini BKD hanya masih menggunakan basis data yang ada di BKD dimana terdapat 2.498 PNS se Kayong Utara.
    Demikian juga terhadap sanksi, saat ini BKD KKU belum dapat melansir sanksi apa yang dapat dikenakan kepada PNS yang nanti dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu.
    "Ada wacana penurunan pangkat sesuai formasi, atau jenjang pendidikan jika S1 nya palsu berarti menggunakan SMA atau golongan IIA, tapi itu masih wacana belum ada keputusan pasti," jelasnya.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015