Ketapang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang belum bisa memberikan penjelasan terhadap perkembangan dugaan kasus korupsi yang diprosesnya. Khususnya dugaan korupsi di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara yang sudah berjalan sekira tujuh bulan.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan sekarang, lagi ada kegiatan, besok atau lusa datang saja lagi," ucap perwakilan Kejari Ketapang, Anugrah kepada ANTARA di Kantor Kejari Ketapang, Selasa.
Sebelumnya beberapa warga Desa sejahtera mempertanyakan sejauh mana perkembangan pengusutan dugaan korupsi tersebut. Warga mengaku resah karena proses pengusutan kasus tersebut dinilai mereka tak ada perkembangan.
"Kita harap Kejari Ketapang serius memproses dugaan korupsi Desa Sejahtera ini. Karena kita menilai kesalahan yang dilakukan oleh oknum Desa Sejahtera sudah sangat keterlaluan," ujar Pardi bersama beberapa warga lainnya beberapa hari sebelumnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan proses untuk mengetahui kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera.
"Sementara msh (masih) koordinasi dgn (dengan) inspektorat terkait KN (kerugian negara) nya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang melalui pesan WhatsApp, Jumat, 24 Maret lalu.
Namun pada pemberitaan selanjutnya, pernyataan bertentangan disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Daerah KKU, Oma Zulfithansyah. Menurut Oma Kejari Ketapang tak ada minta hitungkan kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera.
"Blm (belum) ada permintaan.. thd (terhadap) kami selaku apip (aparat pengawasan intern Pemerintah) utk (untuk) audit investigasi dan perhitungan kerugian negara (kerugian dugaan korupsi di Desa Sejahtera)," tegas Oma melalui pesan WhatsApp kepada ANTARA, Jumat.