Putussibau (Antara Kalbar) - Polres Kapuas Hulu akan kembali memeriksa Hf, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sembilan sertifikat yang terindikasi tumpang tindih diatas tanah aset Pemda Kapuas Hulu.
"Waktu itu dua kali pemanggilan sebagai saksi, ia tidak bisa datang. Nanti ia kita akan panggil lagi, karena ada beberapa keterangan yang belum sinkron, sehingga perlu untuk dimintai keterangan tambahan," terang AKBP Sudarmin SIK, Kapolres Kapuas Hulu.
      Kasus ini dilaporkan Pemkab Kapuas Hulu ke polisi pada September 2014 dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi.
NDua diantaranya saksi ahli dari Kanwil BPN Kalbar dan ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Tanjungpura (Untan).
"Sementara 15 saksi lainnya dari pelapor di Pemkab Kapuas Hulu, penerbit sertifikat dalam hal ini BPN Kapuas Hulu, dan beberapa pemilik sertifikat," kata Sudarmin.
     "Karena dulu sebelum saya menjabat sudah dilakukan pemeriksaan saksi, tapi ada beberapa yang belum diperiksa. Sehingga setelah saya masuk, saya gelar perkara,” sambungnya.
      Menurut Sudarmin, untuk sementara indikasi pelanggaran memang ada. Namun akan diketahui secara pasti apabila sudah melalui proses gelar perkara.
"Kalau nanti ada tindak pidananya, tentu akan memprosesnya, kira-kira siapa yang berbuat dan siapa yang melakukan. Sesegera mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres
      Kasus ini bermula adanya terbitnya sembilan sertifikat yang diduga tumpang tindih dengan lahan Pemkab Kapuas Hulu, di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara.
Sebelumnya Pemkab Kapuas Hulu sudah membebaskan lahan tersebut pada tahun 2006. Namun pada tahun 2008, 2010, dan 2011 terbit sembilan sertifikat tanah di lahan tersebut melaui program Prona.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015