Singaraja (Antara Kalbar) - Polisi Sub Sektor Sawan, Polres Buleleng, Bali menangkap seorang kasir kafe asal Nganjuk, Jawa Timur bernama Eka Rudi Putra (19) karena mencuri komputer jinjing (laptop).

"Pelaku ditangkap di sebuah rumah temannya di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak," kata Kapolsek Sawan, AKP Made Mustiada, Senin.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan pemilik kafe atas nama Gede Sumantri, korban mengadu kepada polisi kehilangan komputer jinjing (laptop) di kafenya pada Sabtu (1/8).

"Setelah mendapat laporan tersebut, anggota kami dari Reskrim dan Buser mengejar pelaku di Goris Batu Ampar, pelaku diciduk dan barang bukti sebuah laptop yang tersimpan di dalam tas," katanya.

Ia menjelaskan, di tempatnya bekerja, pelaku Eka Rudi Putra (19) bertugas sebagai operator dan kasir di kafe menjalankan tugas dari pukul 20.00 sampai 02.00 WITA.

Dijelaskan, sekitar pukul 02.30 WITA saat kafe sudah tutup, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi untuk mengambil laptop untuk mengoperasikan musik dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp2,5 juta.

Selanjutnya, selang beberapa saat, Gede Sumantri, pemilik kafe terbangun dari tidurnya dan mengetahui pelaku sudah tidak ada, begitu pula laptop dan uang tunai yang tersimpa di meja kasir.

Sementara itu, pelaku Eka Rudi Putra (19) menjelaskan, pihaknya terpaksa mencuri karena gajinya selama bekerja tiga bulan di kafe tersebut tidak dibayarkan.

Menurut dia, uang dari hasil pencurian senilai Rp 6,5 juta digunakannya untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari seperti untuk membeli makan dan lain lainnya.

"Uang yang didapat hanya untuk makan dan minum saja, tidak ada yang digunakan untuk melakukan hal hal yang aneh seperti mabuk mabukan dan membeli narkoba," ungkap Putra.

Akibat perbuatannya. tersangka Eka Rudi Putra (19) dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015