Putussibau (Antara Kalbar) – Kepolisian Resor Kapuas Hulu mengancam akan menjemput paksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Hf, karena yang bersangkutan dinilai selalu menghindar ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penerbitan sembilan sertifikat diatas tanah aset Pemda Kapuas Hulu yang sudah dibebaskan pada 2006.
"Dari awal kasus ini, Hf sangat sulit dihubungi, rumahnya sering bergembok dan ponselnya tidak aktif, seakan-akan ada upaya untuk menghindar,” kata AKP Siswadi, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Selasa
        Sebelumnya Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu sudah berupaya memanggil Hf untuk diperiksa dalam status masih sebagai saksi pada Senin (3/8) kemarin. Hanya saja, rumah Hf yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, selalu dalam keadaan digembok.
"Petugas kita sudah beberapa kali membawa surat pemanggilan Hf, tapi rumahnya digembok. Jadi surat panggilan tersebut masih dipegang anggota yang saat ini siaga di Pontianak. Saya perintahkan anggota tetap mencari Hf hingga ketemu, untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," tegas Siswadi
      Siswadi menambahkan, Hf  pada 24 Oktober 2014 lalu memang pernah diperiksa sebagai saksi di Mapolda Kalbar, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Polres Kapuas Hulu sebanyak dua kali saat itu.
       Kasus ini dilaporkan Pemkab Kapuas Hulu ke Polisi pada September 2014. Karena BPN dalam hal ini memunculkan sembilan buah sertifikat melalui program PRONA, sehingga terbitlah di tiga tahun berbeda yaitu 2008, 2010, dan 2011 diatas tanah Pemkab Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara.  
"Hf memang tidak mengakui ada menandatangani sertifikat. Tapi, setelah kita cocokan tanda tangan dia pada sertifikat pada tahun yang sama, hasilnya sama. Anak buahnya pun mengakui, itu tanda tangan Hf. Menurut anak buahnya Hf hanya ingin ngeles,” ucap Siswadi.
        Kasat memastikan, pihaknya tidak ingin memperlambat kasus ini. Hanya saja memang, Hf kurang kooperatif dan sulit ditemui. Kasat berjanji, akan melakukan jemput paksa, bila Hf terus menghindar. “Kita juga ingin mencari kebenaran terkait masalah sembilan sertifikat ini,” pungkasnya.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015