Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Fitria Fadly mengatakan, pihaknya
tetap akan membongkar kios pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan
Muhammad Alianyang, khususnya di depan Kodam XII Tanjungpura.
"Kami pastikan akan membongkar puluhan kios yang berada di jalan Alianyang (depan Makodam), Kecamatan Sungai Raya. Ini sudah sesuai dengan kesepakatan dan prosedur," kata Fitria, di Sungai Raya, Jumat.
Menurutnya, sebelum bulan Ramadhan lalu, Satpol PP Kubu Raya yang di-'back up' TNI/Polri mencoba melakukan eksekusi kios-kios tersebut, namun eksekusi itu batal dilakukan lantaran berbagai pertimbangan.
"Kesepakatan pembongkaran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2015 dan pemilik kios diharuskan untuk membongkar sendiri bangunan kiosnya. Namun ternyata di hari itu pemilik juga belum membongkarnya," tuturnya.
Menurutnya, pihak Pemkab tidak akan kompromi lagi terhadap para pemilik kios. Rencananya pembongkaran itu akan dilakukan pada tanggal 11 Agustus nanti.
"Pada tanggal tersebut kami akan melakukan pembongkaran dan tidak ada kata kompromi atau ditunda lagi. Apapun resikonya, kami harus lakukan dan menjalankan kesepakatan itu," katanya.
Dia menambahkan, sekitar 300 personil yang terdiri dari Satpol PP Kubu Raya, Satpol PP Kota Pontianak, dan Provinsi Kalbar, serta dari TNI/Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan pada saat eksekusi berlangsung.
Saat eksekusi, akan diturunkan alat berat seperti eksavator, mobil ambulance, serta mobil pemadam kebakaran, ujarnya.
"Jika memang nantinya pada saat berlangsung eksekusi kios-kios ada terjadi aksi anarkis seperti perlawanan dari para pemilik kios, maka akan kami serahkan semua kepada aparat keamanan yang akan mem-'back up'," katanya.
Fitria mengatakan, jika pemkab tidak tegas terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan, maka akan semakin banyak warga yang membangun bangunan dengan menyalahi aturan. Itu akan berakibat kumuhnya wilayah di Kubu Raya.
Tak hanya bangunan kios di Jalan Mayor Alianyang saja yang ditertibkan, namun bangunan lainnya di tempat lain yang menyalahi aturan juga akan dibongkar.
"Usai membongkar kios-kios di jalan Mayor Alianyang, kami juga akan membongkar bangunan liar yang ada di wilayah pasar Kakap, serta lapak-lapak di sepanjang jalan bandara, serta bangunan liar yang ada di depan Polda Kalbar," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya H Rusman Ali mengatakan, perintah tersebut harus dijalankan dan pihaknya tidak akan mengganti rugi bangunan yang dibongkar, karena bangunan didirikan di atas lahan fasilitas umum.
"Kalau kami memberikan ganti rugi, nanti banyak orang yang akan mendirikan bangunan liar. Bisa jadi di halaman kantor bupati ada bangunan liar dan minta ganti rugi," kata Rusman.
Ia menambahkan, terkait pembongkaran tersebut, dia sudah diberitahu pihak Pol PP, untuk melakukan pembongkaran tanggal 11 Agustus nanti.
"Kami minta mengertilah PKL itu, karena bangunan itu didirikan di atas fasum dan bongkarlah sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kami pastikan akan membongkar puluhan kios yang berada di jalan Alianyang (depan Makodam), Kecamatan Sungai Raya. Ini sudah sesuai dengan kesepakatan dan prosedur," kata Fitria, di Sungai Raya, Jumat.
Menurutnya, sebelum bulan Ramadhan lalu, Satpol PP Kubu Raya yang di-'back up' TNI/Polri mencoba melakukan eksekusi kios-kios tersebut, namun eksekusi itu batal dilakukan lantaran berbagai pertimbangan.
"Kesepakatan pembongkaran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2015 dan pemilik kios diharuskan untuk membongkar sendiri bangunan kiosnya. Namun ternyata di hari itu pemilik juga belum membongkarnya," tuturnya.
Menurutnya, pihak Pemkab tidak akan kompromi lagi terhadap para pemilik kios. Rencananya pembongkaran itu akan dilakukan pada tanggal 11 Agustus nanti.
"Pada tanggal tersebut kami akan melakukan pembongkaran dan tidak ada kata kompromi atau ditunda lagi. Apapun resikonya, kami harus lakukan dan menjalankan kesepakatan itu," katanya.
Dia menambahkan, sekitar 300 personil yang terdiri dari Satpol PP Kubu Raya, Satpol PP Kota Pontianak, dan Provinsi Kalbar, serta dari TNI/Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan pada saat eksekusi berlangsung.
Saat eksekusi, akan diturunkan alat berat seperti eksavator, mobil ambulance, serta mobil pemadam kebakaran, ujarnya.
"Jika memang nantinya pada saat berlangsung eksekusi kios-kios ada terjadi aksi anarkis seperti perlawanan dari para pemilik kios, maka akan kami serahkan semua kepada aparat keamanan yang akan mem-'back up'," katanya.
Fitria mengatakan, jika pemkab tidak tegas terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan, maka akan semakin banyak warga yang membangun bangunan dengan menyalahi aturan. Itu akan berakibat kumuhnya wilayah di Kubu Raya.
Tak hanya bangunan kios di Jalan Mayor Alianyang saja yang ditertibkan, namun bangunan lainnya di tempat lain yang menyalahi aturan juga akan dibongkar.
"Usai membongkar kios-kios di jalan Mayor Alianyang, kami juga akan membongkar bangunan liar yang ada di wilayah pasar Kakap, serta lapak-lapak di sepanjang jalan bandara, serta bangunan liar yang ada di depan Polda Kalbar," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya H Rusman Ali mengatakan, perintah tersebut harus dijalankan dan pihaknya tidak akan mengganti rugi bangunan yang dibongkar, karena bangunan didirikan di atas lahan fasilitas umum.
"Kalau kami memberikan ganti rugi, nanti banyak orang yang akan mendirikan bangunan liar. Bisa jadi di halaman kantor bupati ada bangunan liar dan minta ganti rugi," kata Rusman.
Ia menambahkan, terkait pembongkaran tersebut, dia sudah diberitahu pihak Pol PP, untuk melakukan pembongkaran tanggal 11 Agustus nanti.
"Kami minta mengertilah PKL itu, karena bangunan itu didirikan di atas fasum dan bongkarlah sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015