Yogyakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan pintu gerbang terwujudnya desa yang mandiri dan berkembang.

KPK menaruh perhatian tinggi agar implementasi UU Desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Salah satunya, dengan menghindari munculnya pihak-pihak yang mencoba untuk menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri atau golongan.

Karena itu, KPK mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersama mengawasi pelaksanaan UU Desa, yang pada tahun ini dialokasikan lebih dari Rp20 triliun.

Setelah memaparkan hasil Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa, KPK melakukan sejumlah kegiatan edukasi dan dialog kepada para pemangku kepentingan. Salah satunya, kegiatan Dialog Interaktif "Mengawal Dana Hingga ke Desa" yang akan digelar pada Rabu (12/8) di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta.

Dialog akan dihadiri Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Dja'far; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama KPK dengan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)  ini akan dihadiri lebih dari 300 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti bupati, kepala desa, pegiat lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya.

Selain mendengar bagaimana perkembangan implementasi UU Desa dari para narasumber dan bagaimana metode pengawasannya, peserta juga bisa mendengar secara langsung pengalaman dari kepala desa dalam mengelola keuangannya, kata humas KPK, Priharsa Nugraha dalam siaran pers yang diterima Antara di Pontianak.

KPK berharap, dari dialog ini akan terjalin sinergi di antara semua pihak yang terkait dan terlibat dalam implementasi UU Desa demi pembangunan desa yang maju dan mandiri. Yang tak kalah penting, KPK mendorong kesadaran dan partisipasi publik agar ikut mengawasi penggunaan dana pembangunan bagi desa ini.

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015