Sekadau (Antara Kalbar) - Investasi rumah walet kini semakin marak di Kabupaten Sekadau, menyusul maraknya pertumbuhan dunia usaha di daerah tersebut.

" Namun pemerintah daerah belum bisa mengambil kontribusi dari usaha rumah walet. Itu karena pemerintah belum memiliki payung hukum untuk memungut retribusi dari sarang walet," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar, Senin.

Dia menegaskan jika retribusi rumah walet belum ada Perda, belum bisa pungut retribusi rumah walet. Sejauh ini benar jika usaha walet semakin berkembang pesat. Raperda mengenai rumah walet sudah sempat dibahas bersama DPRD Sekadau beberapa waktu lalu. Hanya saja, kala itu kedua pihak sepakat belum menetapkan Perda karena alasan khusus.

"Kemarin potensinya masih belum (sedikit). Sementara biarkan dulu sampai banyak baru buat Perda. Kalau potensinya belum sesuai kan belum layak juga dibikin perda," kata dia.  (Gansi/N005)

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015