Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan  peserta pemilu berstatus anggota legislatif, TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU daerahnya.

"Begitu diumumkan, kami mengingatkan mereka paling lambat dalam waktu tiga hari harus sudah menyerahkan pernyataan bersedia mengundurkan diri," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Mekanisme selanjutnya setelah menyatakan bersedia mengundurkan diri adalah menyerahkan surat keterangan pemberhentian oleh peserta pemilu kepada KPU daerahnya dalam waktu 60 hari setelah ditetapkan.

Seandainya tidak disampaikan maka penetapan calon sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan dan dianggap tidak memenuhi syarat, kata Hadar.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada denda untuk pelanggaran peraturan ini. Sanksi yang diberikan hanya pembatalan penetapan sebagai peserta pemilu.

"Tidak ada denda untuk yang ini, kalau denda hanya ada di pengaturan pengunduran diri dari pasangan calon perseorangan," kata Hadar.

Pada Senin (24/8) malam, Komisi Pemilihan Umum menetapkan 765 pasangan calon kepala daerah yang tersebar di 257 daerah sebagai peserta pemilihan umum kepala daerah serentak 2015.

Berdasarkan Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, bagi calon yang telah ditetapkan dan berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

(R031/A.F. Firman)

Pewarta: Calvinantya Basuki

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015