Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengancam akan menutup paksa sekitar 25 warung makanan dengan omzet di atas Rp2 juta per bulan, namun tidak membayar pajak rumah makan dan restoran.
"Tadi malam kami melakukan peringatan keras terhadap sekitar 25 warung lamongan (makanan) dan sejenisnya yang sudah beberapa kali diimbau agar membayar pajak rumah makan dan restoran, tetapi hingga saat ini tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pontianak Amirullah di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, para pemilik warung lamongan atau warung makan tersebut diberikan peringatan terakhir supaya segera melunasi pajaknya. Bila tidak, maka tempat usahanya akan ditutup dan tidak diizinkan untuk beroperasi sebelum menunaikan kewajibannya.
"Sebelumnya, kami telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik warung makan tersebut namun mereka tidak mematuhinya," ujar Amirullah.
Amirullah menambahkan penutupan itu bersifat sementara, apabila pemilik usaha sudah melunasi kewajiban pajaknya, maka ia diizinkan kembali membuka usahanya.
"Saat ini jumlah warung lamongan yang terdata di Dispenda sebanyak 64 unit, dari jumlah itu sekitar 25 warung lamongan yang bandel tidak mau membayar pajak. Warung lamongan dan sejenisnya itu tergolong kelompok pajak restoran dana setiap omzet di atas Rp2 juta per bulan diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen dari omzet," katanya.
Amirullah menyatakan mustahil setingkat warung lamongan dan sejenisnya omzetnya tidak sampai Rp2juta per bulan, apalagi sampai bisa menggaji dua hingga tiga orang karyawannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira menyatakan warung atau rumah makan wajib membayar pajak. Apabila ditemukan ada pemilik usaha rumah makan yang belum membayar pajak, pihaknya akan melayangkan surat peringatan agar segera melunasi kewajibannya.
"Dalam penentuan besaran pajak yang dibayar oleh pemilik warung makan dan sejenisnya setelah dilakukan pendataan pendapatan rumah makan itu per bulannya," katanya.
Rabu malam (26/8) petugas Dispenda dan Satpol PP Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah warung lamongan dan rumah makan yang selama ini tidak membayar pajak, di antaranya di sepanjang jalan Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pangeran Natakusuma, Danau Sentarum, dan di Jalan Dr Wahidin Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Tadi malam kami melakukan peringatan keras terhadap sekitar 25 warung lamongan (makanan) dan sejenisnya yang sudah beberapa kali diimbau agar membayar pajak rumah makan dan restoran, tetapi hingga saat ini tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pontianak Amirullah di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, para pemilik warung lamongan atau warung makan tersebut diberikan peringatan terakhir supaya segera melunasi pajaknya. Bila tidak, maka tempat usahanya akan ditutup dan tidak diizinkan untuk beroperasi sebelum menunaikan kewajibannya.
"Sebelumnya, kami telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik warung makan tersebut namun mereka tidak mematuhinya," ujar Amirullah.
Amirullah menambahkan penutupan itu bersifat sementara, apabila pemilik usaha sudah melunasi kewajiban pajaknya, maka ia diizinkan kembali membuka usahanya.
"Saat ini jumlah warung lamongan yang terdata di Dispenda sebanyak 64 unit, dari jumlah itu sekitar 25 warung lamongan yang bandel tidak mau membayar pajak. Warung lamongan dan sejenisnya itu tergolong kelompok pajak restoran dana setiap omzet di atas Rp2 juta per bulan diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen dari omzet," katanya.
Amirullah menyatakan mustahil setingkat warung lamongan dan sejenisnya omzetnya tidak sampai Rp2juta per bulan, apalagi sampai bisa menggaji dua hingga tiga orang karyawannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira menyatakan warung atau rumah makan wajib membayar pajak. Apabila ditemukan ada pemilik usaha rumah makan yang belum membayar pajak, pihaknya akan melayangkan surat peringatan agar segera melunasi kewajibannya.
"Dalam penentuan besaran pajak yang dibayar oleh pemilik warung makan dan sejenisnya setelah dilakukan pendataan pendapatan rumah makan itu per bulannya," katanya.
Rabu malam (26/8) petugas Dispenda dan Satpol PP Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah warung lamongan dan rumah makan yang selama ini tidak membayar pajak, di antaranya di sepanjang jalan Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pangeran Natakusuma, Danau Sentarum, dan di Jalan Dr Wahidin Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015