Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sri Sujiarti mengatakan pihaknya siap menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan domisili.
"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sudah mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB dan kami siap menerapkannya," ujar Sri Sujiarti di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan SPMB merupakan pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Perbedaan utama antara PPDB dan SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan jalur domisili.
"Terkait aturan baru penerimaan siswa baru, menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru yang dulu dikenal sebagai PPDB kini berganti nama menjadi SPMB," jelas dia.
Menurutnya, Kota Pontianak akan tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Besaran persentase tiap jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Saat ini, lanjut Sri, Disdikbud sedang melakukan proses pemetaan minat siswa dan menghitung daya tampung sekolah. Pihaknya sedang memetakan minat anak-anak untuk masuk ke sekolah mana dan menghitung daya tampung setiap sekolah.
“Data ini akan menjadi dasar keputusan Kepala Dinas tentang daya tampung sekolah," tuturnya.
Ia menekankan tahun 2025 ini tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya dilaksanakan satu tahap atau satu kali.
"Kami hanya melakukan SPMB satu kali dan sisanya akan diarahkan ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen," jelas dia.