Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Singkawang, menangkap CC alias Acai, lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Dia kita tangkap pada hari Jumat, sekitar pukul 18.00 wib, tepatnya di Nyarumkop, Rumah JJ, yang saat ini masih menjadi DPO Polres Singkawang," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP KZ Errie Limantara, di Singkawang, Senin.

Errie menjelaskan, diamankannya CC alias Acai lantaran telah melakukan pencurian di Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, pada 21 Agustus lalu.

"Pelaku tidak bekerja sendirian, melainkan bersama satu orang temannya, JJ, yang masih menjadi DPO Polres Singkawang," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil telepon genggam dan dompet milik korban. Yang mana di dalam dompet korban, ada tiga buah ATM. Sementara pin ATM tersebut, ada tersimpan di dalam telepon genggam. Sehingga memudahkan pelaku untuk menguras uang korban yang tersimpan di dalam ATM, sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.

Atas perbuatannya, tegas Errie, tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Sementara tersangka CC alias Acai, mengaku jika aksi itu dilakukannya sekitar pukul 02.00 wib. "Saya masuk dari jendela belakang. Begitu masuk, saya lihat orangnya sedang tertidur. Lalu saya ambil HP dan dompet korban," ceritanya.

Pria asal Sajingan, Kabupaten Sambas ini mengakui, uang hasil curian itu hanya digunakan untuk berfoya-foya. Dari Rp70 juta, yang tersisa hanya tinggal Rp4,5 juta.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015