Sekadau (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Yohanes Jhon menegaskan, jika ada oknum pegawai negeri sipil atau aparat sipil negara terlibat dalam politik praktis akan dikenakan tindakan disiplin.

"Sudah adakah yang terlibat," kata Sekda Kabupaten Sekadau saat dikonfirmasi para pewarta menyoal jika ada keterlibatan PNS dalam politik di Sekadau, Senin.

Ia mengatakan, sejauh ini memang belum ditemui adanya laporan ataupun temuan tentang oknum PNS yang teribat secara langsung dalam proses pemilu. Sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), kalangan ASN memang tidak diperkenankan terlibat secara praktis dalam pesta demokrasi.

"Sudah jelas PNS tidak boleh berpolitik praktis. Sudah diatur undang-undang. Adapun keterlibatan PNS secara praktis yang dilarang di antaranya ikut serta dalam kegiatan kampanye kandidat, mengkampanyekan kandidat, menyatakan dukungan secara terang-terangan, dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius," katanya menegaskan.

Jhon menjelaskan, setiap PNS yang dilaporkan dan terbukti ikut serta dalam politik praktis sudah pasti akan dikenakan tindakan disiplin. Sangsi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Tergantung seberapa jauh dia melanggar.

"Tak hanya aktif berpolitik dalam dunia nyata. Para PNS juga dilarang berpolitik lewat media sosial," katanya.
 
Menurut Jhon, kegiatan politik di dunia maya bisa saja berpotensi sebagai pelanggaran. Namun, untuk menentukan bentuk pelanggaran pemilu, Jhon menyebut itu merupakan kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

"Dunia maya juga bisa dikatakan pelanggaran, tapi itu Panwaslu yang menentukan. Kalau ada komplain dari Panwaslu, artinya melanggar. Nanti Panwas akan menyurati Bupati, barulah diambil tindakan sanksi," kata dia lagi.

Namun demikian, lanjot Jhon, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Artinya, setiap laporan yang masuk harus ditelaah dan diverifikasi kebenarannya secara otentik.

"Praduga tak bersalah dikedepankan," katanya melanjutkan.

Jhon turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses Pemilu, termasuk jika ada PNS yang melakukan politik praktis. Dia juga mengimbau jajaran abdi negara untuk tidak ikut serta dalam politik praktis demi menjaga citra korps pegawai negeri sipil.

"Masyarakat juga bisa mengawasi dan melaporkan jika menemui pelanggaran oleh oknum PNS, dan sertai bukti," kata dia. (Gansi/N005)

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015