Sekadau (Antara Kalbar) - Sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sekadau, dengan melibatkan KPU Sekadau sebagai termohon dan pasangan Yansen Akun Efendy - H. Saharudin, ditunda hingga Rabu (2/8).

"Kami minta izin musyawarah ditunda karena ada beberapa hal yang harus kami persiapkan," kata Komisioner KPU Sekadau, Marselinus Daniar, Selasa.

Hari ini sedianya adalah hari pertama musyawarah. Tiga anggota Panwaslu yakni M. Oktavianus, Stefanus dan Niko Bohot didapuk menjadi pimpinan musyawarah. Sementara kubu Yansen sebagai pemohon dan KPU Sekadau sebagai termohon duduk saling berhadapan. Panwaslu memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasinya.

Sidang digelar di Mapolres Sekadau sudah hadir lima komisioner KPU Sekadau beserta sejumlah staf KPU. Kira-kira 30 menit kemudian, giliran pasangan bakal calon (balon) kepala daerah kabupaten Sekadau, Yansen Akun Efendy dan H. Saharudin menyusul tiba. Pasangan ini juga didampingi tim pemenangan dan simpatisan fanatiknya.

Agenda itu adalah musyawarah sengketa pemilukada antara kubu Yansen-Sahar dengan KPU Sekadau. Sengketa muncul setelah kubu Yansen sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Penilihan (Panwaslih) Kabupaten Sekadau. Gugatan tersebut diajukan menyusul terbitnya keputusan KPU Sekadau tentang penetapan pasangan calon yang lolos sebagai peserta pemilukada 2015.

Yansen yang pertama kali diberikan kesempatan, mengungkapkan pihaknya menggugat keputusan KPU Sekadau karena dianggap terlalu tergopoh-gopoh.

"Yang kami gugat hanya keputusan KPU Sekadau yang substansinya menyatakan kami tidak lolos sebagai peserta pilkada. Kami merasa yakin kami layak ikut serta dalam pemilu dengan bukti-bukti dan fakta yang kami pegang," tutur Yansen.

Musyawarah yang diperkirakan bakal berlangsung alot harus ditunda karena KPU Sekadau sebagai termohon meminta agar sidang ditunda untuk sementara waktu.

Panwaslu sempat berdiskusi sejenak mempertimbangkan ajuan KPU. Kubu Yansen sempat menolak penundaan sidang dan ngotot dilaksanakan pada hari itu juga. Namun, akhirnya Panwas mengabulkan permohonan KPU.

"Permohonan diterima. Musyawarah akan dilanjutkan besok pada tempat dan waktu yang sama," kata Stefanus, anggota Panwaslu yang memimpin musyawarah.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau lewat surat keputusan nomor 74/kpts/kpu-kab/019.435718/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Sekadau tahun 2015 menetapkan pasangan yang lolos sebagai peserta pemilu adalah Simson-Paulus Subarno, Rupinus-Aloysius dan Pensong-Kristian Amon.

Sementara, nama Yansen-Saharudin tidak tertera dalam SK tersebut. KPU berargumen LHKPN milik H Saharudin dianggap tidak memenuhi syarat dan kemudian menjadi pertimbangan KPU untuk tidak meloloskan pasangan yang diusung PAN-Golkar ini. Berkas gugatan Yansen disampaikan ke Panwaslih Sekadau pada 26 Agustus. Memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada, Panwaslih kemudian menjadi hakim diantara dua kubu yang berselisih. Penyelesaian sengketa pemilu sendiri dijadwalkan hanya 12 hari kalender. (Gansi/N005)

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015