Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan tidak selamanya total loss (kerugian keseluruhan) bisa dikatakan sebagai kerugian negara, sepanjang sesuai perencanaan dan kebutuhan itu memang vital walaupun belum dimanfaatkan.

"Total loss itu sepanjang sesuai perencanaan, kebutuhan itu memang vital walaupun belum dimanfaatkan, jangan takut itu disebut sebagai kerugian negara atau total loss," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, seandainya ada suatu belanja tidak dimanfaatkan namun sewaktu-waktu itu diperlukan dan memang vital, maka itu tidak termasuk total loss. Ia mencontohkan pembelian mobil pemadam kebakaran, bila tidak terjadi kebakaran dan mobil itu tidak digunakan, bukan berarti belanja atau pengeluaran anggaran untuk pembelian mobil itu sebagai kerugian negara.

"Atau misalnya negara beli peralatan perang, apa menunggu perang dulu baru beli peralatan itu. Lalu bila tidak ada terjadi perang dan alat itu tidak digunakan, apa itu masuk dalam total loss, karena alat-alat itukan memang dibutuhkan untuk berjaga-jaga," ungkapnya.

Untuk itu, ia merasa perlu memberi dukungan moril kepada seluruh jajarannya supaya tidak perlu cemas terkait total loss ini sepanjang tidak ada penggelembungan anggaran.

"Tetapi kalau misalnya memang ada niat penggelembungan anggaran, ada niat untuk berbuat fiktif, ada niat kongkalikong dan lain sebagainya, jangankan aparat penegak hukum, saya sendiri yang akan minta itu diperiksa. Tetapi sepanjang kita bekerja sesuai aturan, jalankan saja," katanya.

Sutarmidji memastikan di jajaran Pemkot Pontianak tidak ada ketakutan apapun terkait realisasi anggaran karena semuanya berdasarkan pada aturan. Justru ia mengingatkan konsultan pengawas proyek-proyek di lingkungan Pemkot supaya menjalankan tanggung jawabnya terkait penilaian pekerjaan proyek-proyek tersebut.

Dia juga meminta agar kepala SKPD tidak takut sepanjang kepala SKPD tidak bermain mata dengan konsultan pengawas atau kontraktor. "Pembayaran yang dilakukan Pemkot itu berdasarkan kemajuan pekerjaan proyek yang sudah diaudit atau diperiksa oleh konsultan pengawas. Kalau tidak, tidak mungkin kita bayar mereka," ujarnya.

Menurutnya, terkait spesifikasi maupun bobot kerja proyek itu sesuai atau tidaknya, itu semua berada di tangan konsultan pengawas. Dia menyayangkan, selama ini konsultan pengawas bisa berlenggang apabila suatu pekerjaan di bawah pengawasannya tersangkut masalah hukum.

Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum, apabila ada temuan dalam suatu pekerjaan, yang lebih dahulu diperiksa adalah konsultan pengawas. "Makanya saya minta konsultan pengawas itu yang tidak bonafit, kalau perlu satu bulan diblacklist saja mereka supaya kita mendapatkan konsultan pengawas yang betul-betul profesional," kata Sutarmidji.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015