Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang  akan menindaklanjuti temuan wortel yang berasal dari Tiongkok beberapa waktu lalu.

"Akan kita tindak lanjut temuan wortel yang berasal dari Tiongkok itu," kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang Hendriyan di Singkawang, Jumat.

Hanya saja, dia menyayangkan temuan yang disertai penyitaan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Singkawang tersebut, karena tidak sesuai dengan tugas dan wewenang badan tersebut.

"Berdasarkan Permen Perindag No 350 Tahun 2001, tugas dan wewenang BPSK adalah pengawasan dan bukan penyitaan," jelasnya.

Sesuai permen itu pula, tugas BPSK adalah menyelesaikan sengketa antara konsumen dan produsen.

Untuk itulah, dirinya mengimbau agar masyarakat (konsumen) yang merasa keberatan atas tindakan BPSK, bisa melaporkannya Disperindagkop dan UKM Singkawang.

"Karena BPSK dianggap sudah melampaui tugas dan wewenangnya. Mereka seharusnya melaporkan temuan itu dulu ke dinas terkait, bukan langsung melakukan penyitaan," ungkapnya.

Dia juga berharap, BPSK bisa memahami tugas dan wewenangnya.

"Kalau kurang memahami, konsultasilah kepada dinas teknis," sarannya.

Dirinya mengungkapkan, jika dinas mau melakukan penyitaan barang yang diduga ilegal, tentunya tidak sembarangan.

"Harus ada berita acara penahanan atau pengambilan contoh lengkap dengan jumlahnya, kemudian ada foto untuk dokumentasi," katanya.

Sepanjang temuan itu tidak terbukti, lanjutnya, barang yang disita itu harus dikembalikan lagi.

"Waktu dikembalikan pun harus dibuatkan lagi berita acara pengembaliannya," ujarnya.

(KR-RDO/K007)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015