Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Polres Melawi berhasil menangkap empat pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di Dusun Sungai Putih, Desa Tanjung Tengang. Kasus pencurian ini sendiri berhasil terungkap karena aksi para pelaku terekam kamera CCTV dari minimarket yang tepat berada di depan rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Suparjo menuturkan kasus pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB. "Mereka berempat mengambil sepeda motor, solopam dan sepatu milik korban yang disimpan diteras rumah," katanya.
Dari rekaman CCTV inilah polisi berhasil mengetahui para pelaku pencurian. Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Melawi langsung melakukan penyelidikan terhadap keempat pelaku tersebut. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku atas nama Ali Muhsinin (22) dan Jupriadi (24) pada Senin pagi (14/9) sekitar pukul 03.00 Wib di jalan Sirtu.
"Dari pelaku berhasil diamankan sepeda motor hasil curian mereka yang saat itu sedang dipakai oleh Ali dan Jupri,†ucap Suparjo.
Di lokasi yang berbeda, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wib, polisi juga membekuk dua pelaku lainnya atas nama Rahmadudin (23) dan Syahrul Anwar (20) di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Hulu. Mereka berdua dihadang oleh petugas polisi saat pulang dari ladang.
"Dari dua pelaku ini diamankan satu buah solopam dan sepatu, merupakan hasil pencurian yang mereka lakukan di Desa Tanjung Tengang,†ujarnya. Saat ini empat pelaku bersama dengan barang bukti hasil pencurian telah diamankan di Polres Melawi. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh empat pelaku pencurian tersebut, maka mereka berempat dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Suparjo menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar menyimpan sepeda motor ke dalam rumah saat malam hari. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan. "Karena kalau ada kesempatan, akan mengundang timbulnya niat pelaku untuk melakukan kejahatan. Tapi kalau tidak ada kesempatan tentu tidak timbul niat untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Suparjo menuturkan kasus pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB. "Mereka berempat mengambil sepeda motor, solopam dan sepatu milik korban yang disimpan diteras rumah," katanya.
Dari rekaman CCTV inilah polisi berhasil mengetahui para pelaku pencurian. Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Melawi langsung melakukan penyelidikan terhadap keempat pelaku tersebut. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku atas nama Ali Muhsinin (22) dan Jupriadi (24) pada Senin pagi (14/9) sekitar pukul 03.00 Wib di jalan Sirtu.
"Dari pelaku berhasil diamankan sepeda motor hasil curian mereka yang saat itu sedang dipakai oleh Ali dan Jupri,†ucap Suparjo.
Di lokasi yang berbeda, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wib, polisi juga membekuk dua pelaku lainnya atas nama Rahmadudin (23) dan Syahrul Anwar (20) di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Hulu. Mereka berdua dihadang oleh petugas polisi saat pulang dari ladang.
"Dari dua pelaku ini diamankan satu buah solopam dan sepatu, merupakan hasil pencurian yang mereka lakukan di Desa Tanjung Tengang,†ujarnya. Saat ini empat pelaku bersama dengan barang bukti hasil pencurian telah diamankan di Polres Melawi. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh empat pelaku pencurian tersebut, maka mereka berempat dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Suparjo menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar menyimpan sepeda motor ke dalam rumah saat malam hari. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan. "Karena kalau ada kesempatan, akan mengundang timbulnya niat pelaku untuk melakukan kejahatan. Tapi kalau tidak ada kesempatan tentu tidak timbul niat untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015