Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menyiapkan rencana pembangunan ruas jalan strategis nasional di wilayah Kabupaten Melawi yang akan menghubungkan Kalbar dengan Kalteng tersebut.
    Ruas jalan itu akan melintasi Kecamatan Nanga Pinoh, Ella dan Popai hingga menembus perbatasan Kalteng dengan total panjang 96,3 kilometer. Pihak Kemenpupera menggelar konsultasi publik untuk analisa mengenai dampak lingkungan dari rencana pembangunan jalan tersebut.
    Mirna, perwakilan Balai Besar Jalan Nasional VII, Dirjen Bina Marga Kemenpupera mengungkapkan, ruas jalan Pinoh-Ella-Popai-Batas Kalteng ini akan diajukan menjadi ruas jalan nasional. "Tahap pengajuan ini harus menggunakan dokumen AMDAL sehingga digelar konsultasi publik ini. Selanjutnya ada tahapan DED (detail engineering design), pembebasan lahan, dan baru kemudian dikerjakan," terangnya.
    Rencana ruas jalan nasional yang membentang dari ibukota Melawi, Nanga Pinoh, hingga ke perbatasan Kalteng, terang wanita berjilbab ini merupakan bagian dari rencana strategis pemerintah pusat untuk membangun jalan paralel di perbatasan Kalimantan.
    "Termasuk dari Kalimantan Utara hingga ke perbatasan Kalbar. Khusus di Melawi, ruas jalan nasional Nanga Pinoh-Ella-Kalteng ini akan melintasi sebelas desa yakni, Kelakik, Semadin Lengkong, Kebebu, Tebing Karangan, Nusa Pandau, Popai, Domet Permai, Nyangau, Mumbung, Siyai serta Belaban Ella," paparnya.
    Konsultan Amdal untuk proyek ini, Agus Dian Setianto memaparkan, ruas jalan Nanga Pinoh hingga ke batas Kalteng ini sudah sesuai dengan Perda Kalbar nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalbar tahun 2014 sampai 2034, dimana ruas jalan sepanjang 96,3 kilometer merupakan jalan strategis nasional.
    “Dalam perencanaan Kementerian PU, konstruksi pekerjaan jalan ini akan dimulai dikerjakan pada April 2016 sampai pertengahan tahun 2017. Ditargetkan jalan ini nantinya bisa dimanfaatkan pada September 2017,” katanya.
    Ruas Jalan ini sendiri akan dibangun dengan lebar jalan sebesar 7 meter, bahu 3,5 meter, lebar badan jalan 1,5 meter serta saluran drainase 0,5 meter. Daerah milik jalan (Damija) direncanakan 20 meter sehingga kemungkinan akan ada pembebasan lahan masyarakat yang terkena proyek tersebut.
    Kabid Penataan dan Pentaatan Lingkungan BLH Melawi, Laila Handayani menerangkan, konsultasi publik ini digelar sebagai masukan kepada pemrakarsa, yakni Kemenpupera yang akan membangun proyek tersebut.


Pewarta: Eko S

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015