Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Musim kemarau yang begitu panjang memunculkan dampak kekeringan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Melawi.

Tak hanya itu, aktivitas pembakaran hutan dan lahan juga menimbulkan kabut asap yang luar biasa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi pun kemudian menyatakan status siaga bencana asap dan kekeringan.

Melalui Keputusan Bupati Melawi Nomor 360/223 serta 360/224 ditetapkan status siaga darurat bencana kabut asap dan siaga bencana kekeringan di Kabupaten Melawi.

"Status darurat bencana asap tersebut berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang bila kondisi memburuk. Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi pemerintah, BUMN dan lembaga terkait segera melakukan tindakan penanganan yang diperlukan untuk meminimalisir korban dan kerugian," kata Penjabat Bupati Melawi, Hatta.

Menurut Hatta, pernyataan status darurat bencana asap ini dilakukan karena berdasarkan fakta dan data di lapangan, telah terjadi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

“Untuk mengurangi risiko kebakaran perlu upaya penanggulangan secara cepat, tepat, terencana dan menyeluruh, dibuat status siaga darurat bencana asap di Melawi,” ujarnya.

Sementara itu, untuk status siaga darurat bencana kekeringan ini berlaku selama 30 hari sejak ditetapkan tanggal 14 September 2015 dan dapat diperpanjang bila kondisi semakin memburuk.

Status siaga darurat bencana kekeringan di Kabupaten Melawi ini telah ditetapkan berdasarkan desa dan kecamatan. Untuk Kecamatan Nanga Pinoh ada empat desa, Kecamatan Pinoh Selatan ada delapan desa, Kecamatan Pinoh Utara ada delapan desa, Kecamatan Ella Hilir delapan desa, Kecamatan Menukung ada 14 desa, Kecamatan Sayan ada 12 desa, Kecamatan Tanah Pinoh lima desa, Kecamatan Tanah Pinoh Barat ada delapan desa, Kecamatan Sokan delapan desa, Kecamatan Belimbing ada delapan desa, dan Kecamatan Belimbing Hulu ada lima desa.

Dalam upaya penanggulangan status siaga darurat bencana kabut asap dan kekeringan ini, menurut Hatta dirinya telah mengeluarkan Keputusan Bupati Melawi nomor 360/222 tahun 2015 tentang pembentukan susunan organisasi tanggap darurat bencana di Kabupaten Melawi.

"Mengingat sudah ditetapkan status siaga darurat bencana asap dan kekeringan di Melawi, maka saya, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghentikan aktivitas pembakaran hutan dan lahan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara berupa kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan," pesannya.
Hatta pun meminta masyarakat apabila melihat atau mendengar adanya aktivitas kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan hal itu kepada aparat keamanan terdekat.

"Masyarakat harus ikut serta secara aktif, membantu aparat pemerintah dalam mencegah dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Melawi Ivo Titus Mulyono menerangkan BPBD Melawi sudah berkoordinasi dengan Kapolres Melawi untuk menangani kebakaran lahan di Melawi.

“Kemarin, ada kebakaran di lahan PT Rafi. Jadi pemadam kebakaran sudah turun kesana. Lokasinya memang lumayan jauh,” katanya.

Sekda mengungkapkan, dalam rapat tim satgas siaga bencana asap juga sudah dibahas soal kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan yang sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan.

“Sanksinya bisa pidana karena melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Hanya Polres nanti yang menanganinya. Kalau untuk Satgas, semua kita libatkan, termasuk TNI,” katanya.

Sekda berharap, untuk antisipasi kebakaran lahan, utamanya di areal perkebunan, perusahaan perlu menyiapkan tim pemadam kebakaran sehingga bisa cepat menangani bila ditemukan titik api.

Pewarta: Eko S

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015