Putussibau (Antara Kalbar) - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak atas sengketa kepemilikan lahan komplek perkantoran Pemkab Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau telah membutikan pembelian tanah itu sah secara hukum.
   
Selain itu juga diperkuat dengan ditetapkannya Hifni mantan kepala BPN Kapuas Hulu sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kapuas Hulu atas pemalsuan dokumen 9 sertifikat tanah.
   
Hal tersebut ditegaskan Tamsil Sukur SH, Kuasa Hukum Daniel Ateng selaku pihak yang dituduh penyidik Kajati Kalbar telah melakukan tindak pidana korupsi lantaran telah menjual dan menerima ganti rugi atas pembebasan 21 Ha tanah dengan anggaran Rp1,7 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2006.
   
"Dengan adanya putusan PTUN yang memenangkan gugatan Perdata Pemda Kapuas Hulu terhadap BPN, menunjukkan apa yang jaksa ajukan menjadi perkara korupsi sangat prematur. Sejak awal sudah kami persoalkan, tapi Kajati Kalbar tetap meneruskannya,” jelas Tamsil, Minggu.
   
Mestinya, kata Tamsil, dibuktikan dulu adanya sengketa hak keperdataan, setelah itu barulah bisa dilihat apakah ada tindak pidana koruspi atau tidak. "Karena di dalam persoalan ini ada pihak lain yang mengklaim bahwa mereka punya tanah di lokasi Desa Sibau Hilir, sementara tanah yang diklaim oleh mereka (Sawing Narang) ada di Pala Pulau. Dari segi lokasi dan desa saja sudah berbeda,” jelasnya.
   
Dalam persidangan pengadilan, terang Tamsil, tuduhan terjadinya tindak pidana korupsi secara terang benderang membuktikan bahwa 9 sertifikat yang diklaim Sawing Narang cs, tidak bisa dibuktikan keabsahannya. "Jelas-jelas dari BPN mengtatakan bahwa tidak pernah menandatangani sertifikat itu. Sertifikat itu diterbitkan bukan pada hari dan jam kerja, tapi di hari libur,” ungkapnya.
   
Seharusnya, kata Tamsil, dalam pembuatan sertifikat lebih dahulu surat ukurnya, barulah diterbitkan sertifikat. “Inilah yang saya katakan harus ada kejelian. Kalau tidak teliti, sertifikat itu benar, tetapi setelah kita periksa secara detail, sertifikat itu tidak benar. Itu ulah mafia tanah,” tegasnya.
   
Tamsil mengapresiasi Polres Kapuas Hulu yang begitu jeli meneliti berkas-berkas terkait penerbitan sertifikat tanah ini, sehingga menetapkan mantan kepala BPN Hifni sebagai tersangka.
   
Ditambahkan Tamsil dengan adanya putusan PTUN ini semakin jelas bahwa apa yang diklaim oleh pihak atas tanah di Desa Pala Pulau, sementara sertifikat tanahnya di Desa Sibau Hilir tidak benar secara hukum.  “Dari dulu sampai sekarang belum ada perubahan data dan status desa antara Desa Pala Pulau dan Desa Sibau Hilir,” terangnya.
     
Tamsil menjelaskan, soal Ateng dituduh tidak berhak menerima dana ganti rugi, karena ada orang lebih berhak. "Dalam persidangan kami buktikan bawa sertifikat mereka tidak benar. Dan Ateng lah paling berhak menerima dana ganti rugi dari Pemda, itu dibuktikan putusan PTUN. Kebenaran terungkap. Di pengadilan pidana kami sampaikan, secara administrasi sertifikat itu tak sah,” katanya.
 
Sekarang sertifikat itu sudah dibatalkan, soal banding sambung Tamsil, itu hak BPN. "Yang jelas 9 sertifikat sudah dibatalkan dan Hf sudah ditetapkan jadi tersangka,” pungkasnya.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015